REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat bicara terkait pidato Presiden Joko Widodo yang meminta adanya pembenahan pemberantasan korupsi. ICW berpendapat bahwa perbaikan pemberantasan korupsi dapat dilakukan jika presiden yang lebih dulu harus berbenah.
"Sebab, problematika penegakan hukum hari ini adalah ketiadaan sikap yang jelas dari presiden," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan, Jumat (10/12).
Dia mencontohkan, presiden dalam pidato peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) mendorong agar tahun depan RUU Perampasan Aset bisa diundangkan. Dia melanjutkan, namun pada kenyataannya RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2022.
"Jadi, dari sini masyarakat dapat menilai bahwa Presiden seringkali hanya menebar janji-janji manis pemberantasan korupsi," katanya.
Seperti diketahui, dalam peringatan Hakordia, Kamis (10/12) lalu, Presiden Jokowi meminta pemberantasan korupsi di Indonesia dibenahi. Dia mengingatkan, maraknya korupsi di Indonesia masih jadi perhatian dunia dan terus dikeluhkan masyarakat.
Presiden melanjutkan, jumlah kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum masih sangat besar. Dia menyebutkan bahwa Januari-November 2021 saja Polri telah menyidik 1032 perkara korupsi sedangkan Kejaksaan 1486 pidana rasuah.
"Dibutuhkan upaya-upaya yang lebih fundamental, upaya-upaya yang lebih mendasar dan lebih komprehensif yang dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat," kata Jokowi.