Senin 13 Dec 2021 04:49 WIB

Terdampak Pandemi, Sektor Keuangan Jatim Tetap Terjaga

Restrukturisasi mendorong pertumbuhan kredit BPR/BPRS.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi layanan bank.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Ilustrasi layanan bank.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 4 Jawa Timur, baru saja melakukan evaluasi kinerja BPR/ BPRS pada semester II 2021. Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi menyampaikan, 2021 merupakan tahun yang cukup berat dalam menghadapi tantangan perekonomian Indonesia, di tengah ketidakpastian ekonomi global yang terdampak pandemi Covid-19.

"Pandemi yang masih dihadapi juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi Jawa Timur. Meskipun pada triwulan III tahun 2021 masih menunjukkan peningkatan sebesar 3,23 persen, namun sedikit lebih rendah dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional yang meningkat 3,51 persen secara yoy," ujarnya, Ahad (12/12).

Baca Juga

Sejalan dengan mulai bertumbuhnya ekonomi tersebut, kata dia, membuat sektor keuangan di Jawa Timur tetap terjaga sampai posisi Oktober 2021. Sebagaimana tercermin pada peningkatan volume usaha dan dana pihak ketiga (DPK) yang tercatat tumbuh masing-masing sebesar 7,45 persen dan 7,57 persen (yoy).

Khusus kredit perbankan di Jawa Timur, lanjut Bambang, tercatat tumbuh sebesar 1,51 persen, meskipun masih rendah dibanding pertumbuhan kredit secara nasional yang tercatat 3,26 persen (yoy). Pertumbuhan kredit di Jawa Timur tersebut meningkat dibanding periode yang sama di 2020 yang tercatat menurun 1,78 persen (yoy).

Bambang menambahkan, industri BPR/BPRS mampu menunjukkan eksistensinya dengan mencatatkan pertumbuhan kredit atau pembiayaan yang lebih tinggi dibandingkan perbankan Jawa Timur dan nasional, yakni tumbuh 3,46 persen (yoy). Menurutnya, itu tak lain karena proses pemulihan ekonomi di Jawa Timur telah dilaksanakan melalui berbagai langkah.

OJK diakuinya telah memberikan ruang gerak bagi sektor riil dengan mengizinkan perbankan menetapkan kualitas kredit debitur hanya dengan menggunakan satu pilar, yaitu ketepatan membayar dan melakukan restrukturisasi kredit debitur terdampak Covid-19. Posisi Oktober 2021, industri BPR/BPRS di Jawa Timur telah melakukan restrukturisasi kredit sebesar Rp 1,3 triliun atau 1,8 persen dari total restrukturisasi perbankan di Jawa Timur.

Didorong stimulus restrukturisasi terdampak Covid-19 yang telah berjalan, tercatat rasio NPL/NPF gross BPR/BPRS di wilayah Jawa Timur menurun dari 9,45 persen pada Oktober 2020 menjadi 9,19 persen pada Oktober 2021. Dalam upaya menekan pemburukan kualitas kredit atau pembiayaan tersebut, OJK diakuinya telah meminta BPR/BPRS untuk melakukan penguatan internal.

"Di antaranya melalui perbaikan manajemen risiko dan peningkatan permodalan” ujar Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement