REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang mengakibatkan puluhan narapidana tewas, akhirnya tak memberikan hasil yang memuaskan sehingga dilaporkan ke Komnas HAM. Belum habis cerita itu, kini narapidana yang ada didalamnya diketahui melarikan diri. Kasus narapidana melarikan diri dari Lapas Tangerang merupakan kedua kalinya.
Setelah napi asal Cina, Cai Changpan kabur dengan cara menggali terowongan, kali ini yang kabur atas nama Adami bin Musa. Napi kasus narkoba tersebut berhasil kabur dari Lapas Tangerang sejak sejak Rabu (8/12).
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menyarankan, harus ada pembenahan di dalam lapas untuk menyelesaikan masalah yang terus berulang. Jangan sampai, sambung dia, masalah itu kembali muncul dan terus berulang terjadi. "Bila hulunya dibenahi, hilirnya pasti akan baik. Jadi bukan hanya pembenahan yang ada di lapasnya saja," kata Trubus kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Menurut Trubus, selama ini yang terjadi, dalam setiap permasalahan yang ada di lapas atau rutan, akan selalu ditimpakan sepenuhnya kepada Kalapas atau Karutan. Sementara yang juga dibutuhkan adalah upaya pembenahan menyeluruh untuk perbaikan di tubuh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). "Pucuk tertinggi yang seharusnya mengambil sikap atas gagalnya masalah ini, Dirjen PAS atau juga menterinya juga harus mundur," kata Trubus menyarankan.
Menurut Trubus, apabila ingin membenahi pemasyarakatan harus menyeluruh dan komprehensif. Bukan seperti sekarang ini yang terkesan parsial, yaitu selalu karyawan atau staf yang diberi sanksi. "Makanya saat ini, tingkat kepercayaan publik terhadap lapas maupun rutan terus menurun. Pasalnya, yang kita lihat saat ini adalah muncul masalah baru, coba saja dua tiga bulan pasti muncul masalah lagi," ucapnya.
Trubus juga menyebut upaya revitalisasi dalam lapas yang selama ini digadang-gadang untuk mencegah pengendalian narkotika juga tak akan berhasil. Revitalisasi yang disampaikan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham hanya berhenti menjadi sebuah jargon dan tidak ada tindakan konkret sama sekali.
"Karena dalam praktiknya, berbagai masalah masih terus muncul. Kemarin kebakaran, sebelumnya ada napi jadi pengendali, ada lagi jual beli kamar di penjara, ini ada lagi napi kabur," kata Trubus.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Banten, Agus Toyib menyampaikan, kronologi kaburnya narapidana berinisial A dari Lapas Kelas 1 Tangerang. Dia menjelaskan, napi kabur melalui pintu pencucian mobil milik lapas. "Kabur di pencucian mobil, lari saat berada di luar itu," ujarnya kepada wartawan di Tangerang, Provinsi Banten, Ahad (12/12).
Agus mengonfirmasi bahwa napi tersebut tidak kabur lewat tembok. "Bukan lewat tembok. Ada proses izin keluar, kemudian saat berada di luar itu lari," terangnya.
Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang, Nirhono Jatmokoadi menjelaskan, napi A memang mendapatkan izin untuk pembinaan kegiatan kerja di luar lapas. "Intinya kegiatan kerja," katanya.
Nirhono mengonfirmasi, pada pemberitaan yang beredar mengenai dua orang yang diduga membantu narapidana A untuk kabur rupanya tidak terkait. Sebelumnya, dua orang warga itu dicurigai terlibat dalam upaya pelarian napi tersebut dan ditangkap oleh jajaran Polda Riau. "Ada rapat tadi ternyata setelah dikroscek ulang dua orang itu tidak terkait apapun dengan napi yang kabur," ucap Nirhono.
Dia mengatakan, Kanwil Kemenkumham Banten dan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham masih terus berupaya melakukan pencarian terhadap napi yang kabur. "Kami terus melakukan pengejaran," katanya.