Senin 13 Dec 2021 21:57 WIB

Kemenag Dorong Optimalisasi Peran Dewan Masyayikh Pesantren  

Dewan masyayikh bertugas menjamin mutu internal pesantren.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Kemenag Dorong Optimalisasi Peran Dewan Masyayikh Pesantren. Foto: Ilustrasi Pondok Pesantren
Foto: SYAIFUL ARIF/ANTARA FOTO
Kemenag Dorong Optimalisasi Peran Dewan Masyayikh Pesantren. Foto: Ilustrasi Pondok Pesantren

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Untuk mencegah terjadinya kasus-kasus serupa kekerasan seksual di lingkungan pesantren, Kementerian Agama (Kemenag) mendorong optimalisasi peran dewan masyayikh pesantren. Dewan masyayikh adalah lembaga yang dibentuk oleh pesantren yang bertugas melaksanakan sistem penjaminan mutu internal pendidikan pesantren.

"Kemenag mendorong optimalisasi peran dewan masyayikh dalam mengawal penjaminan mutu pesantren, termasuk aspek perlindungan santri," kata Wakil Menteri Agama (Wamenag), KH Zainut Tauhid Sa'adi melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Senin (13/12).

Baca Juga

Kiai Zainut mengatakan, berdasarkan Pasal 51 Undang-undang (UU) Pesantren, masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral di dalam masyarakat dan lingkungan pesantren. Maka Kemenag mengajak organisasi pesantren, ormas Islam dan masyarakat untuk meningkatkan pembinaan dalam rangka pencegahan terjadinya kembali kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Wamenag berharap kasus serupa kekerasan seksual di pesantren tidak terjadi lagi. Maka Kemenag mendorong para korban untuk berani melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau tidak benar dari para oknum siapapun itu.

"Saya merasa prihatin dengan terjadinya tindak pidana asusila yang dilakukan oleh oknum guru di pondok pesantren dan mengutuk keras tindakan bejad tersebut. Saya mendukung tindakan tegas kepolisian terhadap pelakunya dan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kiai Zainut.

Sebelumnya, Kemenag sudah mencabut izin operasional pesantren Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru. Kemenag juga memberikan afirmasi terhadap peserta didik dan korban. Mereka dipulangkan dari pesantren untuk dapat meneruskan pendidikannya di madrasah atau sekolah umum, bisa juga ikut pendidikan kesetaraan pondok pesantren salafiyah sesuai pilihannya. Upaya tersebut difasilitasi oleh Kemenag kabupaten atau kota sesuai domisili mereka.

"Kemenag akan bersinergi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan pendampingan terhadap anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual," ujarnya.

Di tempat lain, Plt Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur, KH Abdussalam Shohib, mengingatkan perlu tindakan tepat untuk menyelesaikan masalah pelecehan seksual di lingkungan pesantren. Dengan melakukan pendampingan terhadap korban, baik secara hukum, moral, sosial, serta memastikan masa depannya.

"Kita tidak perlu saling menyalahkan dan menuduh satu sama lain, karena itu tidak menyelesaikan masalah. Sekarang terpenting adalah masa depan korban yang harus mendapat perhatian utama," kata Kiai Abdussalam yang akrab disapa Gus Salam melalui siaran pers yang diterima Republika, Ahad (12/12).

Gus Salam menegaskan, atas kejadian pelecehan seksual di pesantren yang ada di Bandung tersebut, bagi NU khususnya RMI adalah momentum untuk introspeksi dan mencari solusi atas permasalahan yang ada.

Gus Salam mengatakan bahwa pihaknya akan menerbitkan sertifikat pesantren sehat dan aman. "Salah satunya kami akan menerbitkan sertifikat pesantren sehat dan aman," ujar Gus Salam.

Gus Salam mengungkapkan keresahannya terkait masalah pelecehan seksual yang terjadi akhir-akhir ini. Seperti yang terjadi di Bandung, dilakukan oleh seorang guru sebuah Rumah Tahfidz. Menurutnya, jangan sampai pelecehan seksual itu menjadi stigma negatif bagi pesantren pada umumnya.

Ia menerangkan, Rumah Tahfidz tidaklah sama dengan pondok pesantren. Rumah Tahfidz tidak punya kaitan dengan RMI dan bukan pondok pesantren yang berkarakter Ahlussunnah Waljamaah.

Sehubungan dengan itu, RMI NU Jawa Timur segera mengambil langkah strategis melakukan koordinasi intensif dengan pihak internal di lingkungan NU. Seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NU, Lembaga Kesejahteraan Keluarga (LKK) NU. Selain itu, koordinasi juga dengan pihak eksternal seperti LBH, KPAI, Kemenag dan aparat lain yang berwenang.

"Mari kita semua terbuka agar kejadian serupa tidak terulang bagi korban. Baik bagi korban langsung atau pun keluarga korban, mohon untuk tidak takut melaporkan. Kami pastikan, kami akan memberi pendampingan," tegas Gus Salam.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement