Selasa 14 Dec 2021 13:30 WIB

Pedagang Penjual Rokok Ilegal Dapat Dikenakan Sanksi Hukum

88.014 Keping Pita Cukai dan 6.870.960 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Rep: bowo pribadi/ Red: Hiru Muhammad
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderl Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, Muhamad Purwantoro saat memimpin pemusnahan pita cukai dan rokok ilegal, di halaman kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, di Semarang, Selasa (14/12)
Foto: Republika/bowo pribadi
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderl Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, Muhamad Purwantoro saat memimpin pemusnahan pita cukai dan rokok ilegal, di halaman kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, di Semarang, Selasa (14/12)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderl Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY menggelar pemusnahan pita cukai dan rokok ilegal, di halman kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah.

Dalam kesempatan ini juga dilaksanakan ekspos sinergi penyelesaian perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perdana dengan tindak pidana asal terkait rokok ilegal.

Baca Juga

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY, Muhamad Purwantoro mengatakan pemusnahan dilakukan terhadap 88.014 keping pita cukai dan 6.870.960 batang rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan Kanwil DJBC Jateng dan DIY selama periode Febuari sampai dengan November 2020.

“Total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 7,03 Milyar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 3,12 Miliar,” ungkapnya dalam sesi konferensi pers, pada acara pemusnahan cukai dan pita rokok ilegal tersebut, Selasa (14/12).  

Menurutnya, barang ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil sinergi penindakan bersama dengan Pemprov Jawa Tengah dan aparat penegak hukum (APH) lainnya, seperti TNI, POLRI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY, lanjut Purwantoro, juga terus memperkuat sinergi tersebut guna melakukan penindakan serta memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya.

Sehingga pada periode tahun 2021 Bea Cukai se- Jawa Tengah dan DIY telah melakukan 478 kali penindakan, dengan jumlah rokok yang diamankan mencapai 51,05 juta batang. “Nilainya mencapai Rp 40,78 milyar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 26,74 milyar,” tegasnya.

Sinergi Perkara TPPU

Di lain pihak, Purwantoro juga menjelaskan, parda tahun ini Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY juga memperkuat sinergi untuk penanganan perkara terkat dengan peredaran cukai dan rokok ilegal.

Hasil penyidikan yang dilakukan di tahun 2021 ini tercatat sebanyak 37 perkara dengan 37 tersangka. Saat ini sebanyak 36 perkara di antaranya sudah dinyatakan lengkap berkasnya oleh tim kejaksaan (P-21).

Dari jumlah yang telah ditangani tersebut, satu perkara di antaranya merupakan TPPU. Pengenaan pasal TPPU ini langkah baru Bea Cukai sesuai kewenangan yang dimiliki untuk memberikan efek jera kepada pelaku rokok illegal. “Di mana aset yang diduga diperoleh atau berasal dari tindak pidana asal terkait rokok ilegal sesuai dengan ketentuan dapat dirampas untuk negara,” lanjutnya.

Pengenaan pasal TPPU, lanjut Puewantoro, juga merupakan bentuk keseriusan Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal dari hulu hingga hilir. Dalam penyelesaian perkaranya, Bea Cukai bersinergi dengan Kejaksaan dalam hal ini Kejati Jawa Tengah.

Satu perkara TPPU yang dimaksud menjerat seorang tersangka berinisial BK. Hal ini merupakan tindak lanjut dari perkara tahun 2020 yang sudah Inkracht dan BK sudah selesai menjalani hukuman pidananya.

Namun karena BK diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atas hasil / keuntungan yang diperoleh dalam bisnis rokok ilegal --sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sehingga kepada tersangka BK saat ini kembali diperkarakan dengan sangkaan TPPU yang saat ini sudah dinyatakan telah P-21 .

Adapun, pasal yang disangkakan adalah pasal akumulatif yaitu pasal 3 dan pasal 5 UndangUndang Nomor 8 tahun 2010 juncto pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP. “Ancamannya berupa pidana penjara paling lama 25 tahun dan denda paling banyak Rp 11 miliar,” ungkapnya.

Purwantoro menambahkan bahwa pemberian efek jera kepada para pelaku penting dilakukan mengingat rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat. “Pemberantasan peredaran rokok illegal tidak hanya untuk mengamankan penerimaan negara, namun juga untuk mengendalikan konsumsi dan menciptaan iklim usaha yang sehat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada para pihak (pengusaha)yang belum legal untuk berusaha secara legal karena ‘Legal Itu Mudah’. “Jajaran Bea Cukai di seluruh daerah siap membantu dengan memberikan pelayanan terbaik dan berintegritas,” tandasnya

Sementara itu, Sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno dalam kesempatan ini menyampaikan, kegiatan pemusnahan cukai dan rokok ilegal yang dilaksanakan bersama dengan Kantor Wilayah DJBC menjadi momentum untuk mengedukasi masyarakat.

Khususnya kepada para pedagang juga harus berhati- hati, jangan terlalu mudah menjual produk rokok ilegal dengan janji  keuntungan yang lebih besar. Karena produk rokok yang mereka jual adalah rokok ilegal.

Sebabdari aspek pelanggarannya nanti para pedagang dapat dikenakan sanksi hukum. “Sehingga jangan gampang tergoda keuntungan lebih banyak, tetapi implikasi hukumnya juga ditanggung pedagang,” kata sekda.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement