REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bintan, Muhammad Yatir dan Direktur PT. Yofa Niaga Pastya, Yhordanus. Keduanya diperiksa terkait dugaan pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018.
"Tim Penyidik mendalami pengetahuannya terkait dengan penjatahan kuota rokok dan minuman beralkohol yang dilebihkan hanya untuk perusahaan-perusahaan tertentu disertai adanya nilai persentase fee yang beragam sesuai dengan jatah kuota dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (2/12).
Pemeriksaan keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (1/12) lalu. Mereka diperiksa guna melengkapi berkas perkara tersangka Bupati Bintan, Apri Sujadi.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah itu telah menetapkan dua tersangka, yaitu Apri Sujadi (AS) dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd Saleh H Umar (MSU). KPK menduga perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 250 miliar.
Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.