Kamis 16 Dec 2021 11:08 WIB

Jalani Sidang di PN Jakpus, Nia Ramadhani Datang Tepat Waktu

Nia Ramadhani didampingi suaminya menyapa wartawan saat tiba di PN Jakpus.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kiri) dan Zen Vivanto (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kiri) dan Zen Vivanto (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (9/12/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara penyalahgunaan narkotika Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, secara tepat waktu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Kamis (15/12). Adapun ketiga terdakwa memberikan kesaksiannya terhadap terdakwa lainnya, karena terjerat satu perkara yang sama.

Hakim Ketua Muhammad Damis saat membuka persidangan pukul 10.00 WIB mengingatkan ketiga terdakwa untuk memberikan keterangan yang jujur di tengah persidangan. "Memperingatkan kepada saudara terdakwa agar memberikan keterangan jujur di persidangan. Mohon kepada saudara-saudara memberikan keterangan apa adanya," kata saat memulai sidang, Kamis.

Baca Juga

Artis Nia Ramadhani didampingi suami tiba di PN Jakpus sekitar pukul 09.30 WIB, bersama kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab. "Halo Mbak, Mas. Terima kasih ya dukungannya," kata Nia kepada awak media saat memasuki ruang sidang.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi di antaranya tiga saksi fakta, Pandjiyanto selaku asisten rumah tangga di rumah Nia, Senja Kurnia Putri psikolog klinis dan Hendra Heruman selaku Direktur Program Fan Campus. Sementara satu saksi ahli yang dihadirkan yakni, pakar hukum pidana Prof Mudzakir.

JPU mendakwa pasangan selebriti sekaligus terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I. Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement