Jumat 03 Mar 2023 13:51 WIB

Ketum Prima: Putusan PN Jakpus Membuktikan KPU Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Partai Prima menegaskan tak menggugat soal sengketa pemilu.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus raharjo
Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono (kedua dari kiri) memberikan keterangan pers kepada awak media di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Selasa (6/12). Jabo mendesak KPU menghentikan sementara proses persiapan Pemilu 2024 sampai sistem pendaftaran partai politik calon peserta pemilu diaudit.
Foto: Republika/Febryan. A
Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono (kedua dari kiri) memberikan keterangan pers kepada awak media di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Selasa (6/12). Jabo mendesak KPU menghentikan sementara proses persiapan Pemilu 2024 sampai sistem pendaftaran partai politik calon peserta pemilu diaudit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono, menuturkan, banyak yang keliru menginterpretasikan gugatan mereka terhadap KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Agus Jabo menegaskan, pihaknya tak mengajukan sengketa pemilu di PN Jakpus.

"Kami menyampaikan yang kita ajukan ke Pengadilan Negeri bukan sengketa pemilu, ini banyak disalahpahami," kata Agus di Kantor DPP Partai Prima, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga

Ia menambahkan, Partai Prima memahami kalau PN tidak memiliki wewenang mengurus sengketa pemilu. Karenanya, Agus menekankan, yang mereka gugat itu perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU yang telah menghambat hak politik mereka.

"Sebagai warga negara yang mendirikan parpol untuk ikut dalam pemilu, itu yang jadi materi utama gugatan kita di Pengadilan Negeri," ujar Agus.