REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono, menuturkan, banyak yang keliru menginterpretasikan gugatan mereka terhadap KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Agus Jabo menegaskan, pihaknya tak mengajukan sengketa pemilu di PN Jakpus.
"Kami menyampaikan yang kita ajukan ke Pengadilan Negeri bukan sengketa pemilu, ini banyak disalahpahami," kata Agus di Kantor DPP Partai Prima, Jumat (3/3/2023).
Ia menambahkan, Partai Prima memahami kalau PN tidak memiliki wewenang mengurus sengketa pemilu. Karenanya, Agus menekankan, yang mereka gugat itu perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU yang telah menghambat hak politik mereka.
"Sebagai warga negara yang mendirikan parpol untuk ikut dalam pemilu, itu yang jadi materi utama gugatan kita di Pengadilan Negeri," ujar Agus.