Jumat 17 Dec 2021 01:53 WIB

India Naikkan Batasan Usia Pernikahan Bagi Perempuan

India berusaha menghentikan pernikahan anak dan meningkatkan kesehatan ibu.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Friska Yolandha
Pernikahan India (Ilustrasi). Pemerintah India telah menyetujui proposal untuk menaikkan usia minimum pernikahan bagi perempuan dari 18 menjadi 21 tahun.
Foto: Indianews
Pernikahan India (Ilustrasi). Pemerintah India telah menyetujui proposal untuk menaikkan usia minimum pernikahan bagi perempuan dari 18 menjadi 21 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Pemerintah India telah menyetujui proposal untuk menaikkan usia minimum pernikahan bagi perempuan dari 18 menjadi 21 tahun. Keputusan ini diambil selama rapat kabinet pada Rabu (15/12). 

Saat ini, usia minimum menikah di India untuk pria adalah 21 tahun dan wanita 18 tahun. Setelah persetujuan kabinet, pemerintah akan memperkenalkan amandemen Undang-Undang Larangan Pernikahan Anak 2006, termasuk amandemen Undang-Undang Perkawinan Khusus dan undang-undang pribadi seperti Undang-Undang Perkawinan Hindu, 1955.

Baca Juga

“Untuk menyelamatkan anak perempuan dari kekurangan gizi, mereka harus menikah pada usia yang tepat,” kata Perdana Menteri Nerendra Modi, dilansir Aljazirah, Kamis (16/12).

Awal tahun ini, ratusan gadis dari negara bagian utara Haryana, yang memiliki salah satu rasio gender terendah antara perempuan dan laki-laki di antara negara bagian India, telah menulis surat kepada Modi. Mereka mendesak Modi untuk menaikkan usia pernikahan dari 18 tahun menjadi 21 tahun.

Gugus tugas tingkat tinggi yang terdiri dari pejabat kementerian kesehatan, pejabat hukum, serta pejabat pengembangan perempuan dan anak mendukung proposal tersebut. Merrka merekomendasikan bahwa seorang perempuan harus berusia minimal 21 tahun pada saat kehamilan pertamanya.

Menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2017, India berupaya untuk menghentikan pernikahan anak dan meningkatkan kesehatan para ibu. Laporan itu mengatakan, sebanyak 27 persen gadis India menikah sebelum mereka berusia 18 tahun.

Direktur Pusat Penelitian Sosial yang berbasis di New Delhi, Ranjana Kumari, menyambut baik keputusan pemerintah untuk menaikkan batasan usia pernikahan bagi perempuan. Kumari mengatakan, batasan usia pernikahan untuk perempuan dan laki-laki harus setara.

“Saya menyambut baik keputusan itu.  Sekarang tanggung jawab pemerintah dan partai politik harus mulai bekerja untuk mengubah pola pikir di masyarakat karena itu tidak akan terjadi hanya dengan membuat undang-undang,” kata Kumari.

Kumari mengatakan, pemerintah dan pihak terkait harus memastikan bahwa anak perempuan harus menyelesaikan pendidikan sebelum menikah. "Mereka harus bekerja jika mereka ingin bekerja, sehingga mereka memiliki kesempatan kerja," ujarnya.

Namun keputusan pemerintah menaikkan batasan usia pernikahan mendapatkan kecaman oleh kelompok feminis, dan aktivis hak-hak perempuan. Mereka mengatakan, keputusan itu akan menjadi bencana bagi perempuan.

“Akan menjadi bencana jika mereka menganggap semua pernikahan sebelum 21 sebagai tidak sah,” kata aktivis terkemuka dan pengacara hak-hak perempuan, Flavia Agnes.

Agnes mengatakan, saat ini banyak gadis yang menikah sebelum usia 18 tahun. Kemudian mereka hamil pada usia 13 tahun, 14 tahun, dan 15 tahun. "Sekarang Anda akan meningkatkannya menjadi 21 tahun, dan itu akan menjadi bencana yang nyata," ujarnya.

Agnes mengatakan, anak perempuan di pedesaan dinikahkan pada usia dini. Orang tua tidak ingin membiarkan mereka di rumah, karena bahaya pemerkosaan atau kawin lari.

Aktivis dan politisi Partai Komunis India (Marxis-Leninis), Kavita Krishnan, mengatakan, keputusan kabinet untuk menaikkan usia perkawinan perempuan adalah keputusan yang sangat salah dan dapat menimbulkan masalah. Dia mengatakan, keputusan tersebut bertujuan untuk mengendalikan otonomi perempuan.

“Ini adalah langkah yang pada dasarnya dimaksudkan untuk mengontrol otonomi perempuan lebih jauh. Hak perempuan untuk menikah dengan pilihan mereka sendiri telah diserang, dan sekarang akan meningkat lebih jauh karena akan mendapatkan sanksi hukum,” ujar Krishnan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement