Ahad 19 Dec 2021 04:18 WIB

Disnaker Sangihe Ingatkan Pengusaha Realisasikan THR Bagi Pekerja

THR untuk perayaan Natal dan Tahun Baru harus dibayarkan tujuh hari sebelum Hari H.

Disnaker Sangihe Ingatkan Pengusaha Realisasikan THR bagi Pekerja (ilustrasi).
Foto: Mgrol101
Disnaker Sangihe Ingatkan Pengusaha Realisasikan THR bagi Pekerja (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SANGIHE -- Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, mengingatkan pengusaha segera merealisasikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tenaga kerja.

"Kami mengingatkan kembali semua pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja agar segera memberikan THR kepada para pekerja yang beragama Kristen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Dokta Pangandaheng di Sangihe, Sabtu (18/20).

Baca Juga

Menurut dia, THR untuk perayaan Natal dan Tahun Baru harus dibayarkan tujuh hari sebelum Hari H sesuai dengan aturan yang harus dipatuhi oleh setiap pengusaha atau pemberi kerja. "Setiap pemberi kerja wajib menyediakan atau menyiapkan THR bagi para pekerja yang merayakan hari raya keagamaan," kata dia.

Selaku instansi teknis, kata dia, pihaknya akan melaksanakan evaluasi dan monitoring terhadap hak pekerja sebagaimana ketentuan perundang-undangan. "Dinas Tenaga Kerja telah melayangkan surat bagi pemimpinan pimpinan perusahaan agar hal ini dilaksanakan sesuai kondisi di lingkungan kerja masing-masing," kata dia.

Jumlah THR berdasarkan masa kerja lebih dari satu tahun secara berturut- turut sesuai ketentuan yakni satu bulan gaji. Dia mengatakan sampai saat ini sudah ada pemberi kerja yang menyalurkan THR bagi pekerja yang merayakan hari Natal dan Tahun Baru.

"Kami tetap melakukan pengawasan terhadap pemberian THR bagi tenaga kerja agar semua mendapat hak sebagaimana perintah undang-undang," kata dia.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement