Senin 20 Dec 2021 16:08 WIB

Polda Jateng Ungkap Prostitusi Libatkan Selebgram

Prostitusi terjadi di salah satu hotel berbintang di wilayah Kota Semarang, Jateng,

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Andi Nur Aminah
Polisi wanita (Polwan) menggiring dua tersangka mucikari dari prostitusi daring artis dan model (ilustrasi)
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Polisi wanita (Polwan) menggiring dua tersangka mucikari dari prostitusi daring artis dan model (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Jajaran Sub Dit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Tengah bongkar prostitusi yang melibatkan seorang selebgram dan warga negara asing (WNA). Prostitusi itu terjadi di salah satu hotel berbintang di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan JB (42), pria warga Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat -- yang diduga -- merupakan mucikari dalam praktik prostitusi ini. Polisi juga mengamankan dua orang perempuan yang berstatus sebagai korban, masing-masing berinisial TE (26) serta FBD (26). TE merupakan salah satu selebgram di Tanah Air sedangkan FBD merupakan seorang WNA.

Baca Juga

Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi yang melibatkan selebgram ini berwal dari informasi adanya aktivitas prostitusi yang melibatlan artis selebgram dan seorang WNA di salah satu hotel di Kota Semarang, pada Kamis (16/12).

Atas informasi ini, anggota Unit 2 Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Tengah segera menindaklanjuti dan melakukan pengecekan di hotel yang dimaksud. “Ternyata benar, di dalam sebuah kamar anggota kami mendapati TE sedang berhubungan badan dengan seorang pria,” ungkapnya, di Mapolda Jawa Tengah, Senin (20/12).

Selain TE, lanjut Djuhandani, polisi juga menemukan perempuan WNA, FBD yang sedang melakukan aktivitas yang sama di kamar lainnya bersama seorang pria. Dari penyelidikan anggota Unit 2 Subdit IV/ Renakta, praktik prostitusi kedua perempuan ini melibatkan JB, yang diduga bertindak sebagai mucikari. “Sehingga, anggota kami selanjutnya juga meringkus JB,” tambahnya.

Dalam keterangan kepada polisi, masih jelas Djuhandani, untuk praktik prostitusi ini – baik TE maupun FBD — dipasang tarif Rp 25 juta. Dari harga tersebut, JB mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp 13 juta.

“Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti yang terdiri atas alat kontrasepsi bekas pakai, dua buah handphone (HP), serta uang tunai sebesar Rp 13 juta,” tambah Direskrimum Polda Jawa Tengah.

Atas pebuatan ini, JB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (trafficking).

Selain itu juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. “Ancaman hukumnnya berupa sanksi pidana paling lama 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 600 juta,” ujar Djuhandani.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement