Selasa 21 Dec 2021 18:06 WIB

Pelaku Begal Dada di Kota Bogor Ditangkap

Tersangka ditangkap tak lama setelah korban berteriak dan kemudian diadang warga.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala Kejari Kota Bogor Sekti Anggraeni (kiri), Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah (tengah) dan Kabag Logistik Polresta Bogor Kota Kompol Pahyuni, mengungkap kasus begal dada yang menimpa seorang wanita di Kota Bogor, Selasa (21/12).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kepala Kejari Kota Bogor Sekti Anggraeni (kiri), Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah (tengah) dan Kabag Logistik Polresta Bogor Kota Kompol Pahyuni, mengungkap kasus begal dada yang menimpa seorang wanita di Kota Bogor, Selasa (21/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Seorang pria asal Bekasi bernama Pius Satrio Pradipto (27 tahun), ditangkap lantaran melakukan begal dada di Jalan Lodaya, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Tersangka ditangkap tak lama setelah korban berteriak, sehingga tersangka diadang warga sekitar.

Pengungkapan kasus dada payudara ini dilakukan oleh aparat penegak hukum mulai dari Polresta Bogor Kota, Kejaksaan Negeri Kota Bogor, hingga Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Tersangka sempat diarak dari Mako Polresta Bogor Kota, menuju lokasi rilis yakni di Stasiun Bogor.

Baca Juga

Kabag Logistik pada Polresta Bogor Kota, Kompol Pahyuni, mengungkapkan pada saat kejadian korban berinisal AD (24 tahun) bersama temannya sedang berjalan kaki di sekitar lokasi kejadian. Kemudian terdengar suara motor yang datang ke arah korban berjalan.

“Karena jalannya sempit, korban memberikan jalan. Tapi ternyata malah seorang laki-laki (tersangka) memegang dada korban. Di saat yang sama korban berteriak sehingga tersangka diadang oleh warga sekitar,” ujar Pahyuni, Selasa (21/12).

Berdasarkan informasi yang didapat dari tersangka, sambungnya, tersangka baru saja mengantar anaknya ke rumah orangtuanya di wilayah Bogor. Tersangka mengaku bekerja di sebuah rumah sakit swasta Jakarta sebagai seorang teknisi.

Pahyuni mengatakan, saat ini motif tersangka masih dalam pendalaman. Termasuk berapa kali melakukan aksi bejatnya. “Pelaku ada indikasi melakukan open booking order (BO) melalui pesan singkat, tapi salah sasaran. Kami juga menyita lima alat kontrasepsi, satu ponsel, dan dua buah tisu magic dari dalam tas korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pasal yang disangkakan yakni Pasal 289 KUHP Jo Pasal 281 Ayat (1) KUHP tentang pencabulan atau asusila. Dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Di kesempatan yang sama, Kepala Kejari Kota Bogor, Sekti Anggraeni, mengaku akan menunggu proses penyidikan dari kasus baru. Dia menilai modus yang dilakukan tersangka ini merupakan modus baru, juga kasus pencabulan yang terjadi di taksi daring di Kota Bogor.

Sebagai perempuan, sambung Sekti, ia mendukung semua tindakan kepolisian terutama dalam menangani kasus tindakan pelecehan. “Karena di Bogor ini, yang paling banyak perkara adalah narkoba dan perlindungan anak seperti pencabulan itu banyak sekali. Sebagai perempuan saya nyatakan tidak ada sedikitpun ruang untuk pelaku pelecehan seksual,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, berharap agar tersangka menyesal. Penangkapan tersangka ini pun dijadikan contoh agar para pelaku kejahatan lain tidak melakukan hal yang sama.

“Kita ingin perempuan di mana pun berada merasa aman. Baik di fasilitas publik, di angkutan publik, merasa aman. Tidak terkena kegiatan kegiatan yang berkaitan dengan pelecehan atau kekerasan,” pungkasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement