REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Muncul anggapan di sebagian kalangan bahwa menyantap makanan dalam keadaan junub sebaiknya dihindari karena bisa berdampak pada rezekinya.
Benarkah demikian? Darul Ifta Mesir dalam sebuah penjelasannya menekankan, menyantap makanan dalam keadaan junub dibolehkan dan tidak ada masalah di dalam perkara ini. Selain itu, juga tidak ada ketentuan syariat yang melarang menyantap makanan dalam keadaan junub. Tidak diwajibkan mandi besar terlebih dahulu jika menyentuh makanan, yang disunnahkan adalah wudhu.
Soal adanya pendapat bahwa menyantap makanan dalam keadaan junub itu bisa menyempitkan rezeki, Darul Ifta seperti dilansir dari laman Elbalad, menyampaikan bahwa hal tersebut bukan hukum fiqih melainkan hanya pengalaman semata.
عن أم المؤمنين السيدة عائشة -رضي الله عنها-: كان النبي - صلى الله عليه وسلم - إذا أراد أن ينام وهو جنب غسل فرجه، وتوضأ للصلاة،
Dalam hadits riwayat Bukhar Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anhu, ketika Rasulullah ﷺ dalam keadaan junub lalu ingin tidur dalam kondisi junub hendanknya dia membersihkan kemaluannya maka beliau ﷺ berwudhu seperti wudhu untuk melaksanakan sholat.
Berdasarkan hadits itu, Mazhab Syafii dan Mazhab Hanbali berpandangan bahwa orang yang berada dalam keadaan junub, lalu ingin tidur, makan, minum atau mengulangi persetubuhan, maka sebaiknya untuk membasuh kemaluannya dan berwudhu. Dalam hadits yang diriwayatkan Aisyah RA, dia berkata, "Nabi ﷺ berdzikir kepada Allah ﷻdalam seluruh waktu beliau."
Sedangkan dalam Mazhab Hanafi, orang yang berada dalam keadaan junub jika ingin makan dan minum maka dianjurkan untuk terlebih dulu berkumur dan membasuh dua tangannya.
Pandangan tersebut juga selaras dengan apa yang diriwayatkan dari Imam Ahmad dan Ishaq. Mujahid berkata, "Hendaklah dia membasuh kedua tangannya."
Dalam hadits lain, yang diriwayatkan, juga disebutkan mengenai Nabi ﷺ yang tidur dalam keadaan junub meski belum berwudhu. Empat kitab Sunan hadits meriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah ﷺ tidur dalam keadaan junub tanpa menyentuh air.
Terhadap hadits tersebut, Imam Nawawi berpendapat orang yang dalam keadaan junub boleh langsung tidur tanpa wudhu dan membasuh kemaluan.