Rabu 22 Dec 2021 08:43 WIB

Bolehkah Memutuskan Hubungan dengan Ibu yang Mencuri Harta Anak?

Orang tua memiliki hak mengambil uang anak mereka jika membutuhkan.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti / Red: Ani Nursalikah
Bolehkah Memutuskan Hubungan dengan Ibu yang Mencuri Harta Anak?
Foto: Mentalfloss
Bolehkah Memutuskan Hubungan dengan Ibu yang Mencuri Harta Anak?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belakangan banyak kasus yang terjadi di Indonesia seorang ibu yang dipolisikan anaknya terkait harta benda. Apakah dibenarkan bagi anak mengusir bahkan menghukumnya?

Melansir laman Ask Scholar, ulama asal Kanada Ahmas Kutty menjelaskan seorang anak tidak boleh memutuskan hubungan dengan ibunya, terlepas dari apa yang anak itu tuduhkan padanya. Meskipun tindakan pencurian tidak dapat dibenarkan oleh Islam, jika seorang ibu mengambil uang itu dan tidak mempengaruhi dalam pemenuhan kebutuhan, maka seorang anak tidak perlu menyalahkannya karena dia berhak atas uang anak jika dia membutuhkannya.

Baca Juga

 عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ

أَنَّ رَجُلًا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لِي مَالًا وَوَلَدًا وَإِنَّ أَبِي يُرِيدُ أَنْ يَجْتَاحَ مَالِي فَقَالَ أَنْتَ وَمَالُكَ لِأَبِيكَ

Dari Jabir bin Abdullah berkata, "Seseorang lelaki berkata, "Wahai Rasulullah, aku mempunyai harta dan anak, sementara ayahku juga membutuhkan hartaku." Maka beliau bersabda: "Engkau dan hartamu milik ayahmu."  (HR Ibnu Majah ).

Para ulama telah menyimpulkan dari hadits ini bahwa orang tua memiliki hak mengambil dari uang anak-anak mereka jika mereka membutuhkan. Mereka tidak perlu menunggu izin untuk melakukan itu.

Perlu ditanyakan perihal masalah ini, jika seorang ibu mengambil uang karena kebutuhannya atau apakah dia menggunakannya untuk menghambur-hamburkan atau menyia-nyiakannya sementara anak tidak menggunakannya secara sah? Jika dia mengambilnya secara tidak adil, anak harus berbicara kepadanya bahwa tidak menyukai apa yang dia lakukan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement