Rabu 22 Dec 2021 12:12 WIB

KPK Ajukan Banding Atas Putusan RJ Lino

Banding lantaran majelis hakim tak pertimbangkan pembebanan pembayaran uang pengganti

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan PN Tipikor Jakarta dalam perkara pidana rasuah pengadaan Quay Container Crane (QCC) dengan terdakwa Richard Joost Lino (RJ Lino). Mantan Direktur Utama PT Pelindo II itu divonis vonis penjara 4 tahun oleh majelis hakim.

"Tim jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding dalam perkara Terdakwa RJ Lino melalui kepaniteraan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (22/12).

Dia menjelaskan, alasan upaya hukum lanjutan itu lantaran majelis hakim tidak mempertimbangkan pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) sejumlah 1.997.740,23 juta dolar AS. Dia melanjutkan, pidana uang pengganti itu merupakan upaya asset recovery secara optimal dari korupsi yang dilakukan terdakwa.

KPK berharap, majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan oleh Tim Jaksa dalam uraian surat tuntutan. Ali mengatakan, hal ini mengingat penanganan korupsi sebagai kejahatan luar biasa tentu tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan.

Dia mengatakan, peperangan kontra korupsi juga menyangkut bagaimana penegakkan hukum mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang. Diantaranya melalui pidana denda, uang pengganti dan perampasan aset hasil tindak pidana untuk pemasukan kas negara.

"Uraian lengkap alasan banding jaksa akan tertuang dalam memori banding yang akan segera dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta," katanya.

Seperti diketahui, majelis hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara 4 tahun penjara kepada RJ Lino pada Selasa (14/12) lalu. RJ Lino juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim mengatakan bahwa RJ Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC untuk PT Pelindo II. Di mana kasus ini dalam prosesnya terdapat kerugian keuangan negara.

Meski demikian, vonis tersebut masih lebih rendah dari gugatan Jaksa KPK yang menuntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hal-hal yang memberatkan putusan hakim terhadap RJ Lino yakni, karena perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan yakni, terdakwa RJ Lino dinilai bersikap sopan dan tidak berbelit-belit. Kemudian, terdakwa RJ Lino juga dianggap berbuat banyak untuk perusahaan tempat bekerja dan membuat perusahaan untung. Terdakwa juga belum pernah dipidana.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement