REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas hasil penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi di Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel) sudah selesai. Ada empat berkas yang saat ini sudah ada di tangan jaksa penuntuan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Supardi mengatakan, berkas empat tersangka, yakni Alex Noerdin (AN), Muddai Maddang (MM), dan Caca Isa Saleh S (CISS), serta A Yaniarsyah Hasan (AYH). Keempat berkas itu, kata dia, sudah berada di tangan jaksa penuntutan untuk diteliti kelengkapannya, sebelum disorongkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
“Untuk kasus PDPDE, sudah resmi tahap satu. Mudah-mudahan pekan depan, sebelum libur Natal dan Tahun Baru, sudah tahap dua (dinyatakan lengkap),” ujar Supardi, Ahad (12/12).
Kata Supardi, dengan pelimpahan tahap satu tersebut, proses penyidikan sebetulnya sudah pungkas. Akan tetapi, kata dia, masih ada waktu bagi timnya selama dua pekan mendatang, untuk penyidikannya menambal kekurangan, ataupun mendapatkan bukti-bukti baru sebagai penguat sangkaan terhadap keempat tersangka itu.
Kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi di Palembang, terkait dengan keberadaan PDPDE Sumsel. Kasus tersebut, bermula pada 2008 sampai 2018. Kejakgung, menebalkan angka kerugian negara mencapai Rp 480-an miliar. Dalam kasus tersebut, Jampidsus menetapkan empat orang tersangka. AN, MM, CISS, dan A. Supardi menerangkan, Alex Noerdin, selaku mantan Gubernur Sumsel, saat menjabat 2008-2018 menyetujui pembentukan PDPDE Gas.
PDPDE Gas, kongsi bisnis bermasalah antara PDPDE Sumsel dengan perusahaan swasta PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN). Pembentukan PDPDE Gas, karena PDPDE Sumsel, selaku penerima pembelian gas bagian negara tak mampu mengelola, dan tak memiliki modal.
Padahal diketahui, perusahaan milik pemerintah daerah tersebut memiliki kemampuan, dan modal dalam pembelian, dan pengelolaan gas bagian negara yang sudah di setujui oleh Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas).
“PDPDE Gas ini, hanya modus. Di situlah terjadi dugaan tindak pidana (korupsinya). Karena PDPDE Sumsel, yang seharusnya bisa (mengelola gas bumi), tetapi setuju dengan swasta membuat PDPDE Gas,” terang Supardi.
Pembentukan kongsi bisnis tersebut, dikatakan Supardi, juga sepihak menempatkan Muddai Madang, dan Caca Saleh, sebagai komisaris PDPDE Sumsel, dan di PDPDE Gas, serta Yaniarsyah sebagai direktur di PDPDE Gas.
Sampai dengan pelimpahan tahap satu berkas perkara ini, kata Supardi, AN, dan tersangka lainnya, MM, CISS, dan AYH masih dijerat tuduhan yang sama, yakni dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sedangkan khusus tiga tersangka, MM, CISS, dan AYH, juga sebagai tersangka Pasal 3 dan 4 UU TPPU 8/2010.
Dalam kasus ini, tim penyidik di Jampidsus, juga melakukan penyitaan aset-aset milik para tersangka. Mulai dari kendaraan mewah roda empat, sampai dengan unit apartemen dan rumah, serta lahan, beserta bangunan yang diduga berasal dari hasil dugaan korupsi, dan TPPU. Supardi, pernah menyampaikan, sitaan aset dari para tersangka, ditaksir mencapai Rp 90 miliar. Aset sitaan tersebut, kata Supardi tentunya untuk pengganti kerugian negara.