Kamis 23 Dec 2021 07:30 WIB

Pembangunan Konstruksi Bendungan Pertama PLTA KHE Dimulai 2022

Proyek PLTA ini merupakan bagian dari konsep ekonomi hijau Presiden Joko Widodo

Rencana Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan Cascade di Kalimantan Utara.
Foto: .
Rencana Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan Cascade di Kalimantan Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembangunan konstruksi bendungan pertama pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Kayan Hydro Energy (KHE) akan dimulai tahun 2022. Target itu disampaikan Direktur Operasional PT KHE, Khaerony, setelah izin pinjam pakai kawasan hutan untuk bendungan pertama keluar dua pekan lalu.

"Kita targetkan tahun 2022 mulai pembangunan konstruksi bendungan yang pertama," ujar Khaerony di Jakarta saat menjelaskan perkembangan proyek PLTA yang berlokasi di Sungai Kayan, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Di sana rencananya akan dibangun lima bendungan atau lima PLTA dengan total kapasitas 9.000 megawatt dan nilai investasi mencapai 17,6 miliar dolar AS. Menurut Khaerony, bendungan pertama (PLTA pertama) akan memiliki kapasitas 900 MW, PLTA kedua 1.200 MW, PLTA ketiga 1.800 MW, PLTA keempat 1.800 MW, dan PLTA kelima 3.300 MW. 

Pembangunan PLTA itu akan terintegrasi dengan Kawasan Industri Tanah Kuning yang dikelola PT Indonesia Strategis Industri (PT ISI). Dan Pelabuhan Internasional Tanah Kuning-Mangkupadi yang dikelola PT Pelabuhan Internasional Indonesia (PT PII). Target PLTA Kayan sesuai perencanaan awal yaitu konstruksi selesai 2025 dan tahap commercial operation date (COD) tahun 2026.

Jika semua perizinan beres, Khaerony optimistis PLTA selesai sesuai target dan berjalan optimal. "Kami juga melakukan kerja sama dengan Kawasan Industri Hijau dan Pelabuhan Internasional Tanah Kuning-Mangkupadi agar nantinya sumber daya listrik yang besar dari PLTA ini dapat terintegrasi menjadi sumber listrik utama mereka,” ungkap dia. 

Sejak 2011, KHE telah melakukan berbagai kegiatan baik di lapangan maupun di pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Terutama memperoleh izin dan rekomendasi yang diperlukan untuk membangun bendungan. 

Menurut Khaerony, izin yang diproses di kehutanan sejak 2019 sudah selesai dan memenuhi persyaratan dan kewajiban. Namun pengeluaran izin tertahan di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dikarenakan pada waktu tersebut ada perubahan kewenangan penandatanganan pengeluaran izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke BPKM. 

“Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk bendungan satu baru keluar dua minggu lalu dari BKPM. Sementara untuk bendungan lainnya masih tertahan, sedangkan kita telah menunggu hampir dua tahun lamanya," ujarnya. 

Khaerony mengatakan seharusnya izin untuk bendungan lainnya juga sudah keluar karena semua persyaratan dan kewajiban telah dipenuhi. Terlebih, perizinan itu dulu diajukan berbarengan karenanya diharapkan dapat keluar secara bersamaan pula. Rencananya bila izin sudah keluar, pembangunan konstruksi bendungan kedua akan dimulai 2023, bendungan ketiga pada 2024, dan seterusnya.

Khaerony yakin BKPM akan mengeluarkan perizinan berikutnya terlebih proyek PLTA ini merupakan bagian dari konsep ekonomi hijau Presiden Joko Widodo. “Bagaimana kita mau kerja, kalau izin untuk bendungan masih belum keluar. Selama ini kita bekerja hanya di luar kawasan hutan. Kalau kita kerja di wilayah yang izinnya belum kita kantongi, nanti akan melanggar hukum,” katanya. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement