REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- sidang lanjutan kasus pelecehan seksual terhadap belasan santriwati oleh pelaku Herry Wirawan di Kota Bandung digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (23/12). Tiga saksi dimintai keterangan yaitu dua orang berstatus ketua RT dan satu orang anak.
"Sidang sudah mulai hampir 40 menit, pak Kejati (Asep Mulyana) ada selaku jaksa penuntut umum," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Kamis (23/12).
Ia mengatakan majelis hakim memeriksa tiga orang saksi yaitu dua orang dewasa berstatus ketua RT dan satu orang anak. Namun belum diketahui secara detail kediaman ketua RT yang diperiksa sebagai saksi. "Tiga saksi ini dua orang dewasa, masing- masing ketua RT dan satu anak saksi," ungkapnya.
Dodi menyebutkan pelaksanaan sidang berjalan tertutup dan pada agenda putusan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Pihaknya melakukan sidang secara maraton agar sidang kasus pelecehan tersebut segera selesai.
"Sidang tertutup, nanti pas putusan baru terbuka. Sidang secara maraton, Senin Kamis ingin cepat," katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap belasan santriwati, menjalankan aktivitas yayasan di Antapani dan Cibiru, Kota Bandung secara tertutup. Bahkan, masyarakat yang berada di lingkungan sekitar pun tidak mengetahui aktivitas yang dijalankan oleh pelaku.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana mengatakan kesaksian ketua RT dan korban dalam sidang lanjutan kasus pelecehan seksual dengan pelaku Herry Wirawan mendukung pembuktian. Ia menyatakan korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.
"Dari keterangan saksi tersebut, semua keterangan saksi-saksi semua mendukung pembuktian, pertama dari salah satu saksi yang menyatakan bahwa mereka disetubuhi oleh si pelaku bahkan sampai empat kali," ujarnya seusai sidang lanjutan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (23/12).