Kamis 23 Dec 2021 14:04 WIB

Ini Penyebab Santriwati Korban Pemerkosaan Takut Laporkan Herry Wirawan

Herry Wirawan jalankan aktivitas yayasan tertutup, korban dikunci di ruangan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Bayu Hermawan
Usulan Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan
Foto: Infografis Republika.co.id
Usulan Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- sidang lanjutan kasus pelecehan seksual terhadap belasan santriwati oleh pelaku Herry Wirawan di Kota Bandung digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (23/12). Tiga saksi dimintai keterangan yaitu dua orang berstatus ketua RT dan satu orang anak.

"Sidang sudah mulai hampir 40 menit, pak Kejati (Asep Mulyana) ada selaku jaksa penuntut umum," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Kamis (23/12).

Baca Juga

Ia mengatakan majelis hakim memeriksa tiga orang saksi yaitu dua orang dewasa berstatus ketua RT dan satu orang anak. Namun belum diketahui secara detail kediaman ketua RT yang diperiksa sebagai saksi. "Tiga saksi ini dua orang dewasa, masing- masing ketua RT dan satu anak saksi," ungkapnya.

Dodi menyebutkan pelaksanaan sidang berjalan tertutup dan pada agenda putusan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Pihaknya melakukan sidang secara maraton agar sidang kasus pelecehan tersebut segera selesai.

"Sidang tertutup, nanti pas putusan baru terbuka. Sidang secara maraton, Senin Kamis ingin cepat," katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap belasan santriwati, menjalankan aktivitas yayasan di Antapani dan Cibiru, Kota Bandung secara tertutup. Bahkan, masyarakat yang berada di lingkungan sekitar pun tidak mengetahui aktivitas yang dijalankan oleh pelaku.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana mengatakan kesaksian ketua RT dan korban dalam sidang lanjutan kasus pelecehan seksual dengan pelaku Herry Wirawan mendukung pembuktian. Ia menyatakan korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.

"Dari keterangan saksi tersebut, semua keterangan saksi-saksi semua mendukung pembuktian, pertama dari salah satu saksi yang menyatakan bahwa mereka disetubuhi oleh si pelaku bahkan sampai empat kali," ujarnya seusai sidang lanjutan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (23/12).

 

photo
Usulan Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan - (Infografis Republika.co.id)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement