REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengamat Sosial dari Universitas Indonesia (UI) Devie Rahmawati mengapresiasi langkah Gojek selaku operator taksi daring, GoCar, yang langsung bergerak cepat dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perawat oleh mitra driver GoCar berinisial HS.
Menurutnya, Gojek sudah menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan melakukan tahapan dari hulu ke hilir.
“SOP yang dijalankan Gojek sudah sangat tepat. Begitu ada kasus, pihak Gojek langsung sigap menonaktifkan akun mitra driver GoCar tersebut, berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk mengusut kasus ini, hingga memberikan pendampingan dan bantuan perawatan maupun pemulihan secara fisik serta psikis,” kata Devie dinukil dari Antara, Kamis (23/12).
Devie menambahkan, Gojek merupakan satu dari sedikit perusahaan yang mempunyai kebijakan terkait SOP seperti itu. Bahkan sebenarnya, Gojek juga sudah memberikan edukasi terhadap mitra driver untuk memperlakukan pelanggan sebaik mungkin.
“Jadi SOP yang dijalankan Gojek ini bukan hanya kebijakan setelah terjadinya kekerasan seksual. Berbagai edukasi sudah diberikan Gojek kepada para mitra driver. Salah satunya adalah modul pelatihan ‘Kenali dan Hindari Pelecehan Seksual’ di aplikasi driver. Ini artinya, tahapan SOP yang dimiliki Gojek untuk mitra driver sudah benar-benar sangat lengkap, dari hulu ke hilir,” kata dia.
Selain itu, lanjut Devie, di aplikasi Gojek sebenarnya tersedia tombol darurat. Tombol darurat ini terhubung langsung dengan operator Gojek, jika pelanggan mengalami keadaan darurat seperti pelecehan seksual, perlakuan tidak menyenangkan dari driver, dan sebagainya. Nantinya akan ada tim Unit Darurat Gojek yang dikirim ke lokasi untuk memberikan bantuan.
“Menurut saya, yang perlu dilakukan Gojek saat ini adalah lebih aktif lagi melakukan sosialisasi mengenai tombol darurat ini ke masyarakat. Dengan sosialisasi yang semakin masif, orang-orang yang tadinya tidak paham dan tidak tahu adanya tombol darurat di aplikasi Gojek ini, akhirnya bisa paham ke mana mereka harus melapor. Sehingga layanan yang mendukung keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pelanggan dari Gojek ini semakin paripurna,” ujarnya.
Kasus kekerasan seksual terhadap perawat oleh mitra driver GoCar berinisial HS terjadi pada Kamis (16/12). Kabar mengenai kasus kekerasan seksual ini viral di media sosial lewat cuitan perusahaan yang menaungi korban.
Driver tersebut sudah ditangkap Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota Bersama Unit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya di rumahnya di Jakarta Selatan pada Sabtu (18/12).
Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.