REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Cuaca ekstrem yang terjadi di Kota Tangerang, Provinsi Banten pada Kamis (23/12) siang WIB menyebabkan pohon tumbang di banyak titik. Akibatnya, dua mobil rusak tertimpa pohon dan tiga orang warga mengalami luka.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang mencatat, ada belasan titik pohon tumbang di Kota Tangerang akibat kondisi hujan yang disertai angin kencang tersebut. Di antaranya, Jalan Kali Pasir dan Jalan A Damyati.
"Jalan Kali Pasir ada tiga korban luka ringan, informasinya sudah dalam penanganan puskesmas terdekat," ujar Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Tangerang Gufron Falfeli di Kota Tangerang, Kamis.
Di titik lain, yakni Jalan A Damyati, terjadi pohon tumbang yang menimpa dua mobil pribadi milik warga. Imbasnya, mobil yang tertimpa pohon mengalami kerusakan pada beberapa bagian tubuh mobil. "Terparah di Jalan A Damyati depan GOR Kota Tangerang, dua mobil pribadi tertimpa, namun korban selamat keluar sebelum pohon menimpa,” kata Gufron.
Menurut Gufron, hujan lebat disertai angin kencang pada Kamis memang sudah diprediksi oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, Geofisika (BMKG). BPBD Kota Tangerang pun telah menerima laporan perkiraan cuaca, sehingga ratusan personel disiagakan.
"Perkiraan BMKG hujan lebat disertai angin kencang masih akan berlangsung pada Jumat (24/12). Dengan itu, seluruh masyarakat untuk waspada dan tidak bepergian. Hati-hati berkendara, jauhi lokasi banyak pohon," ujarnya.
Kepala Bidang Pertamanan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Hendri Pratama Syahputra mengatakan, pihaknya menyediakan bantuan bagi warga yang terdampak pohon tumbang milik. Disbudpar menyediakan bantuan sekitar Rp 25 juta hingga Rp 50 juta jika ada pihak dirugikan akibat tertimpa pohon yang tercatat milik Pemkot Tangerang.
"Jika saat pohon tumbang ada korban jiwa akan diberikan santunan uang maksimal Rp 50 juta. Kalau cacat total ataupun sebagian atau yang butuh pengobatan diberi santunan maksimal Rp 25 juta. Sedangkan untuk kerusakan benda atau barang bergerak dan tak bergerak santunan diberikan maksimal Rp 25 juta,” kata Hendri.