REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil bertemu serikat pekerja di Gedung Sate, Kota Bandung. Hal ini dilakukan untuk mendengar keluhan, sekaligus memberikan solusi kepada para buruh terkait dengan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK).
Menurut Ridwan Kamil, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengubah UMK karena hanya pemerintah pusat yang bisa menentukan mekanisme perhitungan UMK. "Tadi saya terima perwakilan buruhnya, saya sampaikan bahwa kepala daerah, bupati, gubernur di luar DKI tidak punya kewenangan untuk mengubah UMK. Karena rumusnya ditentukan dari pusat, termasuk kalau ada upaya-upaya yang berbeda itu ada penegasan dari Mendagri tidak boleh dilakukan karena tidak ada kewenangannya," ujar Ridwan Kamil, yang akrab disapa Emil, Kamis (23/12).
Emil mengatakan, pada kesempatan itu, ia menawarkan solusi kepada para pekerja dan buruh di Jabar terkait dengan pengupahan tahun 2022. Misalnya, dengan mencari formula penghitungan untuk buruh dengan masa kerja lebih dari setahun. "Tapi, kepada buruh saya sampaikan UMK/UMP adalah untuk pekerja yang belum satu tahun. Kalau yang sudah lewat satu tahun itu masih kosong regulasinya," katanya.
Emil menjelaskan, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK ini hanya mengatur atau ditujukan bagi buruh dengan masa kerja satu tahun. Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.
"Sehingga saya mengajak diskusi agar buruh fokusnya pada cara menghitung upah setelah satu tahun sehingga mayoritasnya akan mendapatkan keadilan yang lebih baik dibandingkan jika sekarang meminta kita melakukan yang tidak sesuai kewenangan. Karena tugas Gubernur itu hanya menetapkan tidak mengoreksi," jelasnya.