REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Polres Garut menangkap seorang lelaki asal Kota Banjar, Jawa Barat, berinisial YS alias Abah U (51) yang merupakan dukun palsu di wilayah Wonosobo, Jawa Tengah. Abah U yang mengaku bisa menggandakan atau menghadirkan uang itu diduga telah melakukan pembunuhan berencana kepada sejumlah warga Kabupaten Garut.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, kejadian itu terjadi pada 15 Desember di kawasan Pantai Santolo, Kabupaten Garut. Abah U melakukan ritual untuk menggandakan atau menghadirkan uang kepada tiga korban yang merupakan warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
"Korban diminta menghabiskan 1,5 kilogram daging kambing agar uang itu bisa didapatkan. Ketiga korban itu pun menuruti," kata dia, Jumat (24/12).
Setelah menyantap daging kambing itu, dua korban dilaporkan meninggal dunia. Sementara satu orang lainnya harus mendapatkan perawatan intensif lantaran kondisinya kritis.
Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Abah U berhasil ditangkap di Wonosobo, Jawa Tengah. "Kami temukan barang bukti berupa racun tikus, daging kambing yang tersisa, sepeda motor," kata Kapolres
Setelah didalami oleh aparat kepolisian, pembunuhan itu dilakukan lantaran tersangka dendam dengan ketiga pelaku. Sebab, para tersangka pernah mendatangi rumahnya, memarahi anaknya, dan mengatakan bahwa tersangka merupakan dukun palsu.
"Para korban ini memang sebelumnya pernah meminta tersangka menggandakan atau menghadirkan uang di Kuningan, tapi belum berhasil. Mangkanya korban mendatangi tersangka," kata Wirdhanto.
Usai didatangi para korban, Abah U kemudian menyiapkan ritual untuk ketiga korban di Pantai Santolo, Kabupaten Garut. Ketiga korban itu diminta memakan daging kambing sebanyak 1,5 kilogram. Namun daging itu telah dicampur racun tikus.
Menurut Wirdhanto, tersangka mengaku baru satu tahun terkahir mengaku bisa menggandakan atau menghadirkan uang. Namun, aksi itu tak pernah bisa dibuktikan keberhasilannya. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 dan/atau Pasal 338 dan/atau 378 KUHP. "Ancaman maksimal penjara 20 tahun," kata Kapolres.