Jumat 24 Dec 2021 20:53 WIB

Kementerian PUPR Tunggu UU IKN Soal Akses Tol

Ada satuan tugas yang fokus dalam rencana seluruh sektor pembangunan di IKN baru.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Fuji Pratiwi
Jalan tol (ilustrasi). Kementerian PUPR masih menunggu UU IKN terkait pembangunan jalan tol di lokasi IKN baru.
Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Jalan tol (ilustrasi). Kementerian PUPR masih menunggu UU IKN terkait pembangunan jalan tol di lokasi IKN baru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Hedy Rahadian, mengatakan, Kementerian PUPR masih menunggu keputusan rancangan undang-undang ibu kota negara (IKN) yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait rencana pembangunan jalan raya, sumber daya air, hingga jalan tol.

"Kita tunggu undang-undang IKN, tapi kita sudah siapkan sehingga kalau UU IKN itu jadi kita bisa langsung bergerak," ujar Hedy saat meninjau pembangunan Tol Becakayu di Seksi 2A ujung, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/12).

Baca Juga

Hedy menyampaikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah membentuk satuan tugas IKN yang fokus dalam rencana seluruh sektor pembangunan di IKN baru tersebut.

Kata Hedy, Kementerian PUPR harus mempersiapkan jalur logistik agar memudahkan proses distribusi untuk membawa material konstruksi. "Kemudian terkait konektivitas, jalan tolnya di IKN akan disiapkan," ucap Hedy.

Hedy mengaku belum dapat mengungkapan luasan pembangunan tol dan sarana lain mengingat masih menanti hasil dari UU IKM terbit. Hedy menyebut Kementerian PUPR telah mempersiapkan masterplan pembangunan IKN dan tengah mempersiapkan perencanaan teknis terinci atau Detail Engineering Design (DED).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement