Sabtu 25 Dec 2021 08:50 WIB

Lindungi Konsumen, BPOM Revisi Aturan BPA Air Minum Kemasan

BPA memiliki risiko yang terkait aspek kesehatan manusia berdasarkan data saintifik.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Warga mengisi air ke dalam galon di depot air minum isi ulang galon. (Ilustrasi).
Foto: Prayogi/Republika.
Warga mengisi air ke dalam galon di depot air minum isi ulang galon. (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito mengatakan, revisi aturan seputar penggunaan zat kimia Bisphenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan bertujuan untuk melindungi konsumen dalam jangka panjang. Revisi tersebut dalam rangka menyempurnakan aturan seputar galon guna ulang yang tercantum dalam aturan Kepala BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang migrasi.

"Terkait BPA saat ini sedang berproses. Upaya BPOM merevisi (peraturan) dikaitkan dengan labeling air minum dalam kemasan yang kandungan BPA-nya sedang berproses pada tahapan harmonisasi," kata Penny K Lukito dalam konferensi pers secara virtual "Intensifikasi Pangan Olahan Menjelang Natal 2021" yang disiarkan di YouTube BPOM RI, Jumat (24/12) malam.

Menurut Penny, BPOM tidak sembarangan melakukan revisi pada aturan yang ada. Upaya BPOM dalam merevisi aturan tersebut adalah upaya melindungi masyarakat tidak hanya di masa saat ini, tapi juga masa yang lebih panjang.

"Dampak kandungan BPA itu bisa saja tidak dirasakan saat ini, tapi di masa depan akan muncul masalah kesehatan masyarakat, itu harus kita cegah," katanya.

Dia memastikan, BPOM tidak asal-asalan dalam merevisi aturan tersebut. "Revisi ini sudah dilakukan cukup panjang sejak 2019 melalui konsultasi dengan para pakar untuk mempelajari perubahan standar penggunaan di negara lain," tegasnya.

Dia mengatakan, pelabelan air dalam kemasan di banyak negara sudah dilakukan untuk melindungi masyarakat setempat dari risiko kesehatan jangka panjang suatu produk. "Pelaku usaha memiliki tanggung jawab yang sama lindungi masyarakat untuk dampak berkepanjangan di masa depan," katanya.

Menurut Penny, BPA memiliki risiko yang terkait dengan aspek kesehatan manusia berdasarkan data saintifik. "Laporan saintifik sudah menunjukan adanya risiko itu sehingga standar labeling harus diperbaiki," katanya.

Atas situasi tersebut, BPOM menindaklanjuti hal itu bersama para pakar serta pengamatan situasi secara global demi mencegah risiko negatif pada konsumen.

Penny memastikan, revisi aturan terkait BPA tidak menyasar pelaku usaha kecil, umumnya adalah menyasar industri besar. Alasannya, produk yang dihasilkan menyebar secara luas di berbagai komitmen. Sehingga, bila muncul dampak secara kesehatan pun akan memiliki efek yang lebih luas.

"Karena produknya akan menyebar dalam porsi besar sehingga kalau ada efek, dampaknya akan besar sekali. BPOM lindungi masyarakat dalam jangka panjang berdasarkan dukungan saintifik," katanya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement