Senin 27 Dec 2021 20:05 WIB

Atlet DKI Peraih Medali PON dan Peparnas Papua Terima Bonus, Ini Rinciannya

Peraih emas perorangan akhirnya menerima bonus Rp 350 juta.

Pesenam artistik putri DKI Jakarta Rifda Irfanaluthfi menunjukkan medalinya dari cabang olahraga senam artistik putri PON Papua di Istora Papua Bangkit, Kampung Harapan, Kabupaten Jayapura, Papua, Ahad (3/10/2021).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pesenam artistik putri DKI Jakarta Rifda Irfanaluthfi menunjukkan medalinya dari cabang olahraga senam artistik putri PON Papua di Istora Papua Bangkit, Kampung Harapan, Kabupaten Jayapura, Papua, Ahad (3/10/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik soal bonus untuk atlet DKI Jakarta peraih medali di PON XX/2021 dan PEPARNAS XVI berakhir. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama KONI DKI merespons keluhan para atlet dengan menaikkan jumlah nominal yang diterima. 

Peraih emas perorangan akhirnya menerima bonus Rp 350 juta, Rp 200 juta berasal dari pemerintah, kemudian tali asih KONI DKI Rp 100 juta, ditambah usulan penambahan Rp 50 juta lagi. Penerima medali PON dan PEPARNAS tak dibedakan.

Baca Juga

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyerahkan bonus secara simbolis di ruang Pola Bappeda Balai Kota Provinsi DKI Jakarta pada Senin (27/12), kepada atlet dan pelatih kontingen PON dan atlet PEPARNAS DKI Jakarta yang telah berprestasi di PON XX/2021 dan PEPARNAS XVI Papua. Dalam sambutannya Anies mengatakan para atlet patut diberi apresiasi karena telah mengharumkan nama bangsa dan daerah. 

“Saya selaku gubernur DKI Jakarta sangat mengapresiasi atas pencapaian atlet-pelatih, dan ofisial yang telah berjuang semaksimal mungkin membuat bangga nama daerah dan negara. Pada Olimpiade Tokyo 2020 satu medali emas disumbangkan oleh atlet DKI Jakarta Greysia Polii/Apriani Rahayu. Kemudian di ajang Paralimpiade 2020 atlet para tenis meha DKI berhasil meraih satu medali perunggu lewat atlet Dian David Michael Yacobs,” kata Anies dalam sambutannya, dikutip dari laman resmi KONI.

Kontingen DKI Jakarta menduduki peringkat dua di PON Papua dengan 111 medali emas, 91 perak, dan 99 perunggu. Apresiasi yang sama juga disampaikan kepada atlet Peparnas yang berhasil menduduki peringkat 10 besar dengan perolehan 25 medali emas, 32 perak, dan 41 perunggu.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Ahmad Firdaus menjelaskan, atlet peraih medali emas perorangan/individu menerima Rp200 juta per keping medali sesuai Pergub nomor 1591 Tahun 2018. Kemudian ditambah tali asih dari KONI DKI Rp 100 juta dan usulan penambahan lagi dari KONI DKI Rp 50 juta. 

Kemudian peraih medali perak perorangan/individu menerima Rp125 juta setiap keping medali dengan rincian, Rp50 juta dari Pemprov DKI Jakarta, tali asih KONI DKI Rp 50 juta, dan usulan tambahan KONI DKI Rp25 juta.

Sedangkan untuk peraih medali perunggu perorangan/individu menerima Rp 67.500.000 per keping medali, dengan rincian Rp30 juta dari Pemprov DKI, Rp25 juta tali asih KONI DKI, dan Rp 12.500.000 usulan penambahan dari KONI DKI Jakarta.

Selanjutnya untuk peraih medali emas berpasangan (per-atlet) menerima Rp350 juta, dengan rincian sama dengan peraih medali emas tunggal/individu. Medali perak Rp125 juta, dan perunggu Rp67.500.000.

Untuk peraih medali emas beregu, trio, kuartet masing-masing (per orang) menerima total permedali Rp212.500.000 dengan rincian Rp100 juta dari Pemprov DKI, Rp75 juta tali asih KONI DKI, dan Rp37.500.000 usulan tambahan dari KONI DKI.

Peraih medali perak beregu, trio, kuarted per-atlet menerima Rp62.500.000 setiap satu keping medali. Sedangkan peraih medali perunggu untuk kategori yang sama masing-masing menerima Rp37.500.000 setiap keping medali.

Bagi pelatih yang atletnya meraih medali emas akan menerima Rp140 juta per medali dengan rincian Rp60 juta dari Pemprov DKI, Rp40 juta tali asih DKI, dan Rp40 juta usulan tambahan KONI DKI. Untuk peraih medali perak menerima total Rp70 juta, dan perunggu Rp35 juta.

Pelatih ganda/berpasangan, medali emas Rp128 juta, perak Rp64 juta, perunggu Rp31 juta. Kemudian pelatih beregu yang atletnya  meraih medali emas mendapat Rp155 juta, perak Rp77.500.000, dan perunggu mendapat Rp40 juta.

Asisten pelatih yang atletnya meraih medali emas menerima Rp90 juta dengan rincian dari Pemprov Rp60 juta, tali asih KONI DKI Rp20 juta, dan usulan tambahan Rp10 juta. Disusul perak dengan total menerima Rp45 juta, perunggu Rp27.500.000 setiap keeping medali.

Asisten pelatih yang atletnya meraih medali emas nomor ganda akan menerima sama dengan tunggal, yakni Rp90 juta untuk medali emas, Rp45 juta untuk medali perak, dan Rp27.500.000 untuk medali perunggu.

Sementara bagi asisten pelatih yang atletnya peraih medali emas beregu mendapatkan Rp70 medali emas, Rp35 juta perak, dan Rp19.500.000 perunggu.

Atlet yang tidak meraih medali, pelatih, serta asisten pelatih akan menerima Rp15 juta masing-masing Rp7.500.000 dari Pemprov dan Rp7.500.000 dari tali asih KONI DKI. 

Selanjutnya untuk cabor yang menjadi juara umum akan mendapatkan uang pembinaan berupa tali asih dari KONI DKI sebesar Rp150 juta dan ditambah usulan KONI DKI Rp150 juta lagi. Jadi cabor juara umum akan menerima uang pembinaan Rp300 juta. 

Pesenam artistik DKI Jakarta Rifda Irfanaluthfi yang termasuk aktif menyuarakan persoalan bonus atlet mengucapkan terima kasih kepada Gubernur DKI, Dinas Olahraga dan Pemuda DKI, serta KONI DKI. Ia lega karena nominal yang diterima lebih besar dari yang dijanjikan sebelumnya. Pajak bonus pun ditanggung pemerintah DKI sehingga tidak memberatkan atlet."Jangan lupa bersyukur, Alhamdulillah," kata Rifda via story Instagram-nya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement