REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan penegakan hukum terhadap truk obesitas atau yang melanggar batas muatan dan dimensi atau yang dikenal dengan Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Rencananya penindakan truk ODOL tersebut akan dilakukan selama periode Angkutan Natal Tahun dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022.
“Kami di Ditjen Hubdat sedang mempersiapkan gakum bagi truk ODOL secara serentak di seluruh jembatan timbang atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) mulai Selasa (28/12),” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam pernyataan tertulisnya, Senin (27/12).
Sebelumnya, dari data posko Nataru pada tanggal 22-25 Desember 2021 terdapat sebanyak 166 unit kendaraan yang mengalami gangguan di Tol Jakarta-Cikampek di kedua arahnya. Sebagian besar truk yang mengalami gangguan tersebut terindikasi ODOL.
Untuk iti, Budi menilai penting adanya penegakan hukum truk ODOL tersebut sebagai bentuk pengawasan terlebih di masa Nataru. "Ini agar tidak terjadi kepadatan arus lalu lintas akibat truk yang mengalami gangguan di jalan," ujar Budi.
Sementara itu, rekapitulasi data periode angkutan Nataru 2021/202 puncak arus keluar Jabodetabek di jalan tol terjadi pada 17 Desember 2021. Sementara di jalan arteri terjado pada 18 Desember 2021.