REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Jumlah warga Palestina yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh otoritas Israel telah melonjak menjadi 547 orang, lapor sebuah kelompok hak asasi Palestina yang bekerja pada urusan tahanan pada Kamis.
Masyarakat Tahanan Palestina (PPS) mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa angka-angka itu dicapai setelah Youssef Zuhour dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan militer Israel di kamp Ofer di barat Ramallah pada Rabu.
Keputusan terhadap Zuhour yang berusia 24 tahun juga memberikan tambahan 15 tahun penjara dan denda 1,5 juta shekel (sekitar 483 ribu dolar AS), menurut PPS.
Zuhour, penduduk asli Hebron di Tepi Barat selatan, adalah tahanan ketiga yang dijatuhi hukuman seumur hidup pada Desember, dua lainnya adalah Qassem Asafra dan Nasir Asafra, dan keduanya dari kota yang sama. PPS mengatakan ketiga terpidana ditangkap pada Agustus 2019 dan rumahnya dihancurkan oleh pasukan Israel dalam kebijakan "hukuman kolektif."
Menurut Kantor Informasi Tahanan, sebuah LSM yang berbasis di Gaza, ketiganya dihukum karena mengambil bagian dalam operasi pada awal Agustus 2019 yang mengakibatkan kematian seorang pemukim Israel di utara Hebron.
Ada sekitar 4.550 narapidana Palestina di penjara-penjara Israel, termasuk 32 wanita, 170 anak-anak, dan 500 tahanan administratif. Aturan penahanan administratif mengizinkan otoritas Israel untuk menahan seorang tanpa batas waktu tanpa penuntutan atau pengadilan.