Jumat 31 Dec 2021 11:35 WIB

China Klaim Penggeledahan Media Hong Kong Sesuai Hukum

China mengklaim penggeledahan media Stand News sudah sesuai hukum dan tanpa cela

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
 Pemimpin Redaksi Stand News Patrick Lam (tengah) ditangkap oleh petugas departemen keamanan nasional kepolisian Hong Kong dalam penggerebekan kantor outlet media di Hong Kong, Cina, 29 Desember 2021. Lebih dari 200 petugas polisi menggerebek outlet media online Stand News dan menangkap setidaknya enam orang yang terhubung ke platform untuk konspirasi untuk menerbitkan publikasi hasutan, yang melanggar bagian 9 dan 10 dari Undang-undang Kejahatan.
Foto: EPA-EFE/MIGUEL CANDELA
Pemimpin Redaksi Stand News Patrick Lam (tengah) ditangkap oleh petugas departemen keamanan nasional kepolisian Hong Kong dalam penggerebekan kantor outlet media di Hong Kong, Cina, 29 Desember 2021. Lebih dari 200 petugas polisi menggerebek outlet media online Stand News dan menangkap setidaknya enam orang yang terhubung ke platform untuk konspirasi untuk menerbitkan publikasi hasutan, yang melanggar bagian 9 dan 10 dari Undang-undang Kejahatan.

REPUBLIKA.CO.ID, SHANGHAI - Penggeledahan polisi Hong Kong terhadap kantor Stand News pekan ini sepenuhnya sesuai hukum dan tanpa cela. Klaim ini disampaikan juru bicara kedutaan besar China di Inggris demi menepis tudingan asing terhadap tindakan tersebut.

Juru bicara itu menanggapi komentar Amanda Milling, Menteri Luar Negeri Inggris untuk urusan Asia, yang mencuit di Twitter bahwa aksi tersebut kian menggerus kebebasan berbicara di Hong Kong. "Hak dan kepentingan warga Hong Kong, termasuk kebebasan berbicara dan kebebasan pers, dilindungi undang-undang," kata kedutaan, Kamis (30/12) malam.

Baca Juga

"Pihak China sekali lagi mendesak Inggris untuk memperbaiki kesalahannya dan berhenti mencampuri dalam bentuk apapun urusan Hong Kong, yang menjadi urusan internal China," kata juru bicara itu.

Dua mantan editor senior Stand News dituduh melakukan konspirasi menerbitkan materi yang menghasut dan pengadilan menolak uang jaminan mereka pada Kamis. Sehari sebelumnya, sekitar 200 anggota polisi menggeledah kantor Stand News yang berujung pada pemberedelan media pro demokrasi itu.

Polisi juga menyita aset dan menangkap tujuh orang, termasuk mantan pemimpin redaksi dan mantan anggota dewan redaksi Stand News. Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Antony Blinken menuduh China dan Hong Kong membungkam media independen. Dia menyerukan otoritas Hong Kong agar segera membebaskan staf Stand News yang ditangkap.

Namun koran resmi Partai Komunis China, People's Daily, mengatakan dalam editorialnya pada Jumat bahwa kebebasan pers digunakan sebagai alasan untuk menebar kekacauan anti China di Hong Kong. Mereka menuduh politisi asing secara gegabah mendiskreditkan polisi Hong Kong.

"Di balik jubah organisasi media, Stand News pada dasarnya adalah organisasi politik," kata koran itu. "Kebebasan itu memiliki dasar dan pelanggaran terhadap undang-undang harus dihukum," imbuhnya.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement