Jumat 31 Dec 2021 11:52 WIB

Sopir Truk Divonis Penjara 110 Tahun Dapat Pengurangan Hukuman

Gubernur Colorado meringankan hukuman sopir truk dari 110 tahun menjadi 10 tahun

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Ilustrasi kecelakaan melibatkan truk. Gubernur Colorado meringankan hukuman sopir truk dari 110 tahun menjadi 10 tahun.
Foto: AP/Bebeto Matthews
Ilustrasi kecelakaan melibatkan truk. Gubernur Colorado meringankan hukuman sopir truk dari 110 tahun menjadi 10 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, DENVER - Gubernur Colorado, Amerika Serikat, Jared Polis pada Kamis (30/12) meringankan hukuman 110 tahun penjara yang dijatuhkan pada seorang sopir truk pada awal Desember 2021 dalam kasus pembunuhan dengan kendaraan. Dia mengurangi hukuman itu menjadi 10 tahun setelah jaksa penuntut hukum kembali ke ruang sidang pekan ini dalam rangka mencari keringanan hukuman.

Dalam surat pemberian keringanan kepada Rogel Lazaro Aguilera-Mederos, sopir truk kelahiran Kuba berusia 26 tahun, polisi mengatakan kecelakaan truk yang menewaskan empat pengendara motor pada April 2019 itu tragis tapi bukan kesengajaan. "Meskipun Anda bersalah, hukuman Anda tidak proporsional jika dibandingkan dengan banyak narapidana lain dalam sistem peradilan kriminal kita yang melakukan kejahatan yang disengaja, berencana, atau dengan kekerasan," kata surat itu.

Baca Juga

Menurut gubernur, Aguilera-Mederos kini memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dalam lima tahun. Pengacara Aguilera-Mederos, James Colgan, mengatakan kliennya senang dengan kabar tersebut. "Dia lega dan sangat bersyukur," kata Colgan.

Jaksa Wilayah Alexis King belum menjawab permintaan untuk berkomentar. King menghadiri sidang pada Senin untuk mendengarkan permohonan agar hukuman 110 tahun penjara itu dapat dikurangi menjadi 20-30 tahun. Pengurangan hukuman dibenarkan dalam sebuah kasus yang disorot oleh publik dan menurut jaksa tidak memiliki niat kejahatan.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement