Jumat 31 Dec 2021 22:09 WIB

Hoaks Hambat Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Perempuan

Masih ada kesalahpahaman karena 'hoaks' yang hambat penanganan kekerasan.

Red: Nora Azizah
Masih ada kesalahpahaman karena 'hoaks' yang hambat penanganan kekerasan.
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Masih ada kesalahpahaman karena 'hoaks' yang hambat penanganan kekerasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah mengatakan, penyebaran hoaks yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat menghambat upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia. "Masih ada kesalahpahaman karena adanya hoaks terkait dengan upaya PPKS atau pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, entah itu isu zina, LGBT, merusak keluarga, ataupun dianggap bertentangan dengan Pancasila dan agama," ujar Alimatul Qibtiyah, dikutip Jumat (31/12).

Ia mengemukakan hal tersebut saat menjadi pemateri dalam webinar nasional MAARIF Institute For Culture And Humanity bertajuk Refleksi Akhir Tahun 2021 tentang Kebebasan Beragama, Toleransi, dan Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia, dipantau dari Jakarta, Jumat. Seperti yang diketahui, penyebaran hoaks tersebut terjadi terhadap beberapa peraturan perundang-undangan yang dimunculkan oleh pemerintah pada tahun 2021. Salah satunya adalah Pasal 5 ayat (2) huruf ldan mPermendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Baca Juga

Beberapa pihak secara masif menyebarkan pandangan keliru bahwa aturan itu melegalkan zina. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa kekerasan seksual mencakup tindakan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, menggosokkan bagian tubuh kepada tubuh korban, serta membuka pakaian korban tanpa persetujuannya.

Penjelasan itu mengundang kesalahpahaman beberapa pihak yang memandang ketentuan tersebut melegalkan perbuatan zina. Mereka menganggap apabila disetujui korban, berarti tidak termasuk ke dalam kekerasan seksual. Selain penyebaran hoaks, Alimatul juga memandang jangkauan sosialisasi isu-isu tentang perempuan berperspektif moderat dan progresif yang belum maksimal turut menghambat upaya pencegahan serta penanganan kekerasan seksual di Indonesia.