REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian ESDM melarang seluruh perusahaan batu bara untuk melakukan ekspor selama Januari 2022. Hal ini dikarenakan para perusahaan batu bara tidak memasok ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Menanggapi kebijakan tersebut, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Agung Murdifi mengakui saat ini pasokan batubara untuk pembangkit berada di bawah ambang batas normal. Kondisi pasokan yang minim ini berpotensi pemadaman listrik nasional.
"Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk memastikan kebutuhan energi primer PLN khususnya batu bara dapat terpenuhi. Berkat dukungan ini, potensi padamnya listrik 10 juta pelanggan PLN dapat dihindari," ujar Agung Murdifi saat dihubungi, Sabtu (1/1).
Agung menjelaskan pemerintah telah menegaskan bahwa kebutuhan batu bara untuk seluruh pembangkit listrik PLN merupakan kepentingan nasional yang harus didahulukan oleh setiap pemegang IUP dan IUPK. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait dalam rangka digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk dalam hal ini pemenuhan energi primer untuk keandalan operasi PLN.