REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menepis kabar diberhentikannya ratusan peneliti Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (LBME) setelah terintegrasi ke dalam BRIN. Mengikuti aturan integrasi Kemenristek dan empat lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) ke BRIN pada 1 September 2021, status LBME telah dilembagakan menjadi unit kerja resmi (Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman) di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati.
"Dengan status ini, para periset di LBME dapat kami angkat menjadi peneliti dengan segala hak finansialnya," kata Laksana saat dikonfirmasi, Ahad (2/1).
Namun, di sisi lain, Laksana mengungkapkan, LBME banyak merekrut tenaga honorer tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu, BRIN memberikan lima opsi kepada para periset sesuai status masing-masing.
Opsi pertama, PNS periset dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti. Opsi kedua, honorer periset usia > 40 tahun dan S-3 mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021. Opsi ketiga, honorer periset usia < 40 tahun dan S-3 mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021.
Kemudian opsi keempat honorer periset non S-3 melanjutkan studi dengan skema by-research dan RA (research assistantship). Sebagian ada yang melanjutkan sebagai operator lab di Cibinong, bagi yang tidak tertarik melanjutkan studi. Opsi kelima, honorer nonperiset diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBME ke RSCM sesuai permintaan Kemenkes yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.
"Sehingga benar bahwa ada proses pemberhentian sebagai pegawai LBME, tetapi sebagian besar dialihkan/disesuaikan dengan berbagai skema di atas agar sesuai dengan regulasi sebagai lembaga pemerintah," ujarnya.
Laksana mengungkapkan, LBME selama ini bukan lembaga resmi pemerintah dan berstatus unit proyek di Kemenristek. Hal tersebut menyebabkan selama ini para PNS periset di LBME tidak dapat diangkat sebagai peneliti penuh dan berstatus seperti tenaga administrasi.
"Sesuai regulasi, honorer di lembaga pemerintah selalu berbasis kontrak tahunan dan wajib diberhentikan pada akhir tahun anggaran. Dan tentu tidak ada pesangon. Kalau ada pesangon itu melanggar hukum. Di kontrak yang mereka tanda tangan pasti tertera hal tersebut. Kalaupun ingin memberi, kami tentu tidak bisa memberikan hal semacam itu," katanya menjelaskan.
Untuk diketahui berdasarkan Perpres 78 Tahun 2021 tentang BRIN, seluruh lembaga penelitian harus diintegrasikan ke BRIN. Ada lima yang lembaga penelitian yang resmi terintegrasi ke dalam BRIN per 1 September 2021, antara lain, Lapan, Batan, LIPI, BPPT, dan Kemenristek/BRIN.
"Dengan integrasi lima entitas yang ada, tentu kami tidak bisa merekrut kembali seluruhnya, karena banyak pekerjaan yang tadinya dikerjakan sendiri-sendiri oleh lima tim, sekarang jadi satu dan tentu hanya perlu satu tim," ujarnya.