REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai berkantor di Mabes Polri, Senin (3/1). Novel Baswedan bersama 43 mitra kerjanya yang ‘eksodus’ menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri mulai menempati ruangan kerja di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri.
Namun, pada hari pertama menjadi ASN Polri, para pemburu koruptor itu belum mendapatkan penugasan dan belum mendapatkan diskripsi mandat kerja sebagai ASN Polri. Novel Baswedan, saat dijumpai di Bareskrim Polri menyampaikan, hari pertamanya berkantor di Polri masih dalam masa pengenalan.
Kata dia, belum ada hal-hal yang spesifik untuk dapat dikerjakan dalam hari-hari yang baru baginya itu. Tetapi, dikatakan dia, mengingat komitmen awal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dia bersama 43 eks pegawai KPK akan memajukan lini pencegahan korupsi di Polri.
“Hari ini pertama kali kami berkantor di (Mabes) Polri,” ujar Novel, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/1).
“Posisinya, sebelumnya sudah kami sampaikan, kami diberikan tugas untuk tugas-tugas di bidang pencegahan tindak pidana korupsi. Tetapi, polanya seperti apa, ini yang sekarang sedang dibicarakan,” kata Novel. Ia yakin peran baru para eks pegawai KPK akan dapat memberikan harapan baru di kepolisian untuk tetap pada misi pemberantasan korupsi.
Sebelum resmi berkantor di Mabes Polri, 44 eks pegawai KPK sudah resmi dilantik menjadi ASN Polri pada 9 Desember 2021 lalu. Usai penyerahan surat keputusan, dan nomor induk pegawai negeri sipil, para mantan pegawai, penyelidik, maupun penyidik KPK itu, diminta untuk mengikuti masa orientasi, dan pengenalan kerja selama dua pekan di Pusat Pendidikan Administrasi Polri di Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Analisis Kebijakan Madya Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Humas Polri, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, setelah masa pendidikan para eks KPK itu tuntas, mereka langsung resmi berkantor di Mabes Polri.
“Kemarin kan sudah berjalan selama dua pekan untuk pendidikan. Itu sudah selesai,” ujar dia, kemarin. Namun begitu, untuk penempatan posisi kerja, belum ada spesifikasi khusus beban kerja yang akan diberikan.
Menurut dia, beban kerja yang diberikan nantinya akan disesuaikan dengan spesifikasi maupun latar belakang kompetensi para ASN Polri itu. “Desk 44 eks KPK itu, nantinya akan disesuaikan dengan latar belakang kompetensi masing-masing yang dimiliki seluruh eks pegawai KPK. Kita lihat nanti keputusannya akan seperti apa,” ujar dia.
Trunoyudo mengatakan, Kapolri masih memegang komitmen untuk tetap menjadikan 44 eks pegawai KPK itu, sebagai sektor baru dalam pemberantasan korupsi dari Mabes Polri.