Senin 03 Jan 2022 19:23 WIB

Polisi Pegang Daftar Artis Prostitusi Mucikari Cassandra, Didominasi Pemain Sinetron

Para artis tersebut akan segera dipanggil untuk diperiksa di Polda Metro Jaya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham Tirta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Jajaranya menunjukkan barang bukti foto artis Cassandra Angelie saat rilis kasus prostitusi online di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/12/2021). Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka mucikari berinisial KK, UA, dan R Casandra Angelie (CA) terkait kasus prostitusi online dan sejumlah barang bukti seperti pakaian dalam, kartu atm, dan 3 unit telepon genggam.
Foto: Antara/Reno Esnir
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Jajaranya menunjukkan barang bukti foto artis Cassandra Angelie saat rilis kasus prostitusi online di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/12/2021). Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka mucikari berinisial KK, UA, dan R Casandra Angelie (CA) terkait kasus prostitusi online dan sejumlah barang bukti seperti pakaian dalam, kartu atm, dan 3 unit telepon genggam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya mengantongi daftar sederet nama artis sinetron yang diduga terlibat prostitusi online. Daftar itu didapat setelah Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tiga orang mucikari artis Cassandra Angelie alias CA (23 tahun), pada Rabu (29/12).

"(Didominasi artis sinetron) ya kira-kira begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (3/1).

Baca Juga

Namun demikian, Zulpan enggan membeberkan lebih lanjut siapa saja artis sinetron atau publik figur lainnya yang ada dalam daftar milik tiga mucikari Cassandra tersebut. Alasanya, hal itu berifat pribadi dan tentunya menyangkut kehormatan seseorang.

"Ini tidak bisa disampaikan, karena menyangkut kehormatan seseorang. Hal-hal yang bersifat pribadi," kata dia.

Selain itu, pihaknya belum melakukan pemanggilan terhadap para publik figur yang masuk ke dalam daftar tersebut. Namun, saat ini pihaknya tengah menyusun jadwal pemanggilan nama-nama yang ada di daftar tersebut.

"Belum ada yang dilakukan pemanggilan. Tapi jadwal pemanggilan akan segera disusun oleh penyidik yang tangani," kata Zulpan.

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan CA sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online di salah satu hotel berbintang di kawasan Jakarta Pusat. Keterangan awal pemain sinetron Ikatan Cinta itu sudah lima kali melayani hidung belang dengan tarif Rp 30 juta.

"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru lakukan lima kali, kemudian tarif Rp 30 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/12).

Dalam pengungkapan itu, jajaran Polda Metro Jaya juga menciduk tiga orang pria yang berperan sebagai mucikari. Ketiga mucikari yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial KK (24), R (25), kemudian UA (26).

Peran ketiganya yakni mencari pria hidung belang yang ingin berhubungan intim bersama CA dengan tarif tertentu. "Kemudian juga para mucikari ini melakukan penampungan transfer dana terkait dengan pembayaran awal, untuk kegiatan prostitusi online," kata Zulpan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement