REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polrestabes Semarang menangkap 10 siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pelayaran Akpelni Semarang yang telah menganiaya juniornya. Kepala Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan, penganiayaan terhadap KHM (17 tahun) terjadi pada 28 Desember 2021.
Menurut dia, siswa kelas 11 tersebut dianiaya para seniornya dari kelas 12 dengan cara ditampar. "Dari pengakuan para pelaku total ada 140 tamparan terhadap korban," kata Irwan di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (5/1).
Adapun tempat kejadian peristiwa (TKP) penganiayaan, menurut Irwan, terjadi di tempat indekos salah seorang siswa senior. Dari keterangan para pelaku, kata dia, penganiayaan itu bermula dari perbuatan KHM yang diduga memukul salah seorang rekan para pelaku.
Para pelaku yang tidak terima kemudian memanggil KHM, yang selanjutnya terjadi penganiayaan. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan. Meski telah masuk ke ranah hukum, Anwar menyebut masih ada peluang perkara itu diselesaikan secara damai melalui mediasi kedua belah pihak.