Kamis 06 Jan 2022 12:56 WIB

Menperin Usulkan Mobil di Bawah Rp 250 Juta tak Kena PPnBM Mulai 2022

Mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta bukan lagi barang mewah

Rep: iit septyaningsih/ Red: Hiru Muhammad
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, implementasi stimulus Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) yang berjalan pada Maret hingga Desember 2021 menunjukkan hasil signifikan terhadap peningkatan penjualan mobil. PT TAM melakukan peluncuran New Agya pada Kamis (19/3).(ilustrasi)
Foto: Dok TAM
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, implementasi stimulus Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) yang berjalan pada Maret hingga Desember 2021 menunjukkan hasil signifikan terhadap peningkatan penjualan mobil. PT TAM melakukan peluncuran New Agya pada Kamis (19/3).(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, implementasi stimulus Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) yang berjalan pada Maret hingga Desember 2021 menunjukkan hasil signifikan terhadap peningkatan penjualan mobil.

Pada Maret sampai November 2021, penjualan mobil yang menjadi peserta program stimulus PPnBM DTP mencapai 428.947 unit atau meningkat 126,6 persen dari periode sama pada tahun sebelumnya yang sebanyak 189.364 unit.

Baca Juga

Berkat peningkatan penjualan mobil tesebut, industri alat angkut pada kuartal II dan III 2021 juga merasakan dampak positif. Pertumbuhannya pada masing-masing periode sebesar 45,2 persen year on year (yoy) dan 27,8 persen yoy.

“Selain itu, 319 perusahaan industri komponen tier 1, serta industri komponen tier 2 dan 3 yang sebagian besar merupakan Industri Kecil dan Menengah (IKM) bisa terlibat dalam proses manufaktur. Itu lewat adanya kebijakan diskon PPnBM tersebut,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangan resmi yang diterima Republika, Kamis (6/1).

Menperin menjelaskan, kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas di bawah 1.500 cc dengan harga penjualan yang berada di kisaran Rp 250 juta menguasai segmen pasar sekitar 60 persen.

“Hal ini menunjukkan kendaraan dengan jenis tersebut mendominasi pasar mobil di dalam negeri, dan sesuai daya beli masyarakat. Sehingga, kami berpendapat bahwa mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta bukan lagi merupakan barang mewah, namun telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat,” jelas Agus.

Lewat pertimbangan itu, Kemenperin mengusulkan supaya mobil dengan harga penjualan di bawah Rp 250 juta dan local purchase minimal sebesar 80 persen tidak dikenai PPnBM mulai 2022.

“Menurut kami, hal ini dapat menjaga kelangsungan industri otomotif di tahun 2022 dan selanjutnya. Kebijakan stimulus PPnBM DTP terbukti mampu menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif di Tanah Air, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri kompenen otomotif,” ujar dia.

Tingkat kandungan lokal yang tinggi juga menunjukkan produksi mobil tersebut mendukung pertumbuhan industri komponen di dalam negeri,” ujar Agus. Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 550 perusahaan industri komponen Tier 1 dan 1.000 perusahaan industri komponen Tier 2 dan 3, yang sebagian besar adalah IKM.

Selain itu, kata dia, dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi, industri mobil di Tanah Air semakin berpeluang menjadi basis ekspor kendaraan. Terutama untuk negara-negara berkembang. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement