REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK -- Kasus pencurian dan peredaran narkoba mendominasi perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, selama 2021, sesuai hasil analisis dan evaluasi lembaga penegak hukum tersebut. Humas PN Kabupaten Gresik, Fatkhur Rohman di Gresik, Kamis (6/1/2022) mengatakan, selama 2021 pihaknya juga telah menggelar persidangan dari berbagai jenis tindak pidana tersebut.
Ia mencatat, perkara pidana yang masuk ke pengadilan mencapai 330 kasus, mulai dari perkara narkotika, pencurian, penipuan dan penganiayaan. Rinciannya, pencurian mencapai 103 perkara dan sedikitnya 96 persen atau 99 perkara sudah vonis putusan. Kemudian perkara penipuan 16 persidangan, 13 di antaranya sudah vonis putusan, dan penganiyaan 10 perkara dengan selesai mencapai 9 vonis putusan. Untuk perkara narkoba, kata dia, mencapai 201 perkara dan yang sudah vonis putusan sebanyak 184 perkara atau 92 persen.
"Sisanya, hingga kini masih terus diproses sesuai dengan tahapan persidangan," kata Fatkhur, kepada wartawan di Gresik.
Fatkhur mengatakan, hasil analisis dan evaluasi ini bisa dijadikan peringatan bagi pemerintah daerah setempat dan penegak hukum untuk lebih bekerja sama dalam memberantas sejumlah kasus yang mendominasi."Fakta ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum (APH). Sehingga diperlukan kolaborasi bersama untuk perang terhadap tindak pidana, khususnya narkoba dan pencurian," ujarnya.
Sementara itu, catatan Polres Gresik selama kurun 2021 juga telah mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 151,23 gram dan 250 gram ganja, yang didapat dari 154 kasus dengan modus dan peran yang berbeda. Kasat Reskoba Polres Gresik, AKP Irwan Tjatur Prambudi mengatakan, untuk kasus yang selesai ditangani total mencapai 133 kasus, sisanya 21 kasus lainnya masih proses penyelidikan, dan sebagian besar barang bukti di akhir tahun 2021 sudah dimusnahkan.
Irwan menjelaskan, penyalahgunaan narkoba di Gresik menunjukkan kecenderungan yang meningkat dari segi jumlah maupun kalangan penggunaannya. "Artinya, peredaran serbuk setan itu tidak memandang status sosial maupun usia. Oleh karena itu, kami berkomitmen pemberantasan narkoba menjadi hal utama antarlembaga. Sesuai strategi dan kebijakan pencegahan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika (P4GN)," tuturnya.