Jumat 07 Jan 2022 23:12 WIB

Alasan Pencabutan Izin Usaha Tambang: Sudah Ada Izin, Usaha Tidak Jalan

Pencabutan izin usaha juga karena perusahaan tidak mencantumkan rencana kerja.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi tambang batu bara. Menteri Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, Presiden Joko Widodo telah mencabut beberapa izin usaha meliputi Izin Usaha Pertambangan (IUP), kehutanan, serta pertanahan.
Foto: istimewa
Ilustrasi tambang batu bara. Menteri Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, Presiden Joko Widodo telah mencabut beberapa izin usaha meliputi Izin Usaha Pertambangan (IUP), kehutanan, serta pertanahan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, Presiden Joko Widodo telah mencabut beberapa izin usaha meliputi Izin Usaha Pertambangan (IUP), kehutanan, serta pertanahan. Ada sejumlah pertimbangan terkait pencabutan izin tersebut.

"Bapak presiden melakukan hal-hal tersebut sudah melakukan kajian yang mendalam dengan dasar yang kuat sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945, terutama pasal 33 ayat 4," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/1).

Pasal tersebut, kata dia, menjelaskan perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta lewat menjaga keseimbangan kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional. Pada pasal 33 poin 3 ayat 3, lanjutnya, menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi krmakmuran rakyat.

"Atas dasar dua poin tersebut, maka kemudian pemerintah melakukan peninjauan kajian mendalam terhadap izin-izin yang tidak beroperasi. Sejalan dengan hal itu, Kementerian Investasi telah melakukan kebijakan investasi yang berkeadilan investasi bermanfaat untuk banyak orang," jelas Bahlil.

Ia mengungkapkan, sebanyak 2.078 IUP atau 40 persen dari total IUP yang sebanyak 5.490 akan dicabut. Bahlil menyebutkan, ada beberapa alasan pencabutan izin itu.

Pertama, karena izin sudah diberikan tapi usahanya tidak jalan. "Untuk apa izin dikasih tapi nggak jalan-jalan sudah bertahun-tahun," tegasnya.

Kedua, sambung dia, IUP sudah dimiliki namun perusahaan tidak mengajukan rencana kerjanya atau RKB. "Ada apa dibalik itu? Berarti masih mau goreng-goreng barang ini," tutur Bahlil.

Alasan ketiga, kata dia, selain tidak jalan beberapa perusahaan yang sudah memiliki IUP pun memiliki nama tidak jelas. Hanya saja, lanjut dia, jika pemerintah sudah memberikan IUP, namun belum memberikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), maka izinnya tidak dicabut karena masih ada kewajiban pemerintah.

Bahlil menyebutkan, pencabutan IUP akan mulai dilakukan pada Senin mendatang. "Pencabutan izin ini tanpa melihat ini punya siap atau punya siapa. Kita tertib pada aturan," tegas dia.

Setelah izin dicabut, lanjutnya, sesuai arahan presiden, proyek atau kawasan akan didistribusikan atau dikelola oleh berbagai perusahaan kredibel. Baik dari kelompok masyarakat, organisasi keagamaan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun koperasi.

"Sering kami katakan, bahwa pengusaha tidak boleh mengatur negara tetapi pemerintah yang harus mengatur. Meski begitu, pemerintah juga tidak boleh sewenang-wenang oleh pengusaha," ujar Bahlil. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement