Sabtu 12 Jul 2025 08:39 WIB

Kemenhub Teken Dua Konsesi Pelabuhan Senilai Rp3,4 Triliun

Konsesi ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pelabuhan.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Satria K Yudha
Foto udara truk kontainer yang membawa produk kelautan dan perikanan yang akan diekspor menuju kapal di Pelabuhan Kendari New Port, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (24/6/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Andry Denisah
Foto udara truk kontainer yang membawa produk kelautan dan perikanan yang akan diekspor menuju kapal di Pelabuhan Kendari New Port, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (24/6/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan menandatangani dua perjanjian konsesi kepelabuhanan baru dengan nilai investasi total mencapai Rp3,45 triliun. Langkah ini diharapkan memperkuat pelayanan pelabuhan dan mendongkrak Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penandatanganan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Kantor Pusat Kemenhub, Jumat (11/7/2025). Dua perjanjian tersebut meliputi Konsesi Pengusahaan Wilayah Tertentu di Perairan yang berfungsi sebagai Pelabuhan Sangkulirang bersama PT Biru Arnawama Timur, serta Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan di Pelabuhan Paria dengan PT Dua Samudera Perkasa.

Baca Juga

Kepala Kantor UPP Kelas I Sangkulirang dan Kepala Kantor UPP Kelas III Pomalaa menandatangani langsung perjanjian dengan masing-masing mitra. Konsesi ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pelabuhan sekaligus memperkuat keselamatan dan keamanan pelayaran.

“Kedua perjanjian konsesi yang ditandatangani adalah bukti nyata kolaborasi antara pemerintah dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dalam upaya optimalisasi potensi pelabuhan yang ada serta mendukung terciptanya keselamatan dan keamanan pelayaran yang lebih baik,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud.

Nilai investasi konsesi dengan PT Biru Arnawama Timur di Pelabuhan Sangkulirang mencapai Rp2,59 triliun untuk masa berlaku 28 tahun. Sementara kerja sama dengan PT Dua Samudera Perkasa di Pelabuhan Paria bernilai Rp863 miliar dengan masa konsesi selama 49 tahun.

“Besaran biaya konsesi sebesar lima persen dari pendapatan kotor akan dibayarkan kedua PT tersebut kepada negara sebagai PNBP selama periode konsesi,” jelas Masyhud.

Ia menambahkan bahwa kedua perjanjian telah melewati evaluasi internal Kemenhub dan reviu dari BPKP, sesuai dengan amanat UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan aturan pelaksanaannya.

“Ke depan, kami berharap BUP dapat menjalin koordinasi aktif dengan penyelenggara pelabuhan agar pelaksanaan konsesi dapat berjalan sesuai ketentuan, demi terciptanya pelayanan yang semakin baik, kompetitif, dan akuntabel,” tambahnya.

Kepala Kantor UPP Kelas I Sangkulirang, Raden Yogie Nugraha, menyebut konsesi ini sebagai langkah strategis untuk mendongkrak pengelolaan sektor pelabuhan dan mendukung ekonomi daerah.

Hal senada disampaikan Kepala Kantor UPP Kelas III Pomalaa, Cakra A. Situmeang. Ia berharap konsesi tersebut tidak hanya mempercepat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menciptakan lapangan kerja dan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement