REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Sebanyak 33 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) dilepas di Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Dari 33 penyu hijau yang dilepas itu, sebanyak 31 ekor merupakan penyu hijau berukuran sedang hingga besar yang berhasil diamankan prajurit TNI AL saat ditangkap dan akan diselundupkan sejumlah ABK di perairan selatan Bali pada Kamis, 30 Desember 2021 lalu.
Penyu-penyu ini sebagian besar merupakan hasil penggagalan upaya penyelundupan yang diungkap Tim Patroli Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar. "Ini penyu hasil tindak pidana dan masih dalam proses, namun karena ini mahkluk hidup kalau lama-lama disimpan sebagai barang bukti takutnya mati. Makanya 33 ekor penyu kita lepaskan hari ini," ujar Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono, Sabtu (8/1/2022).
Ia mengatakan penyu hijau ini adalah binatang dilindungi oleh pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam. Keberadaan penyu dinilai sangat penting untuk menjaga ekosistem di laut karena penyu memakan ganggang-ganggang yang menutupi permukaan laut. Apabila ganggang tidak dimakan oleh penyu, maka sinar matahari tidak langsung turun ke bawah laut sehingga plankton-plankton tidak bisa hidup subur.
"Plankton-plankton ini adalah sumber makanan bagi hewan di laut sehingga ikan-ikan dapat hidup. Kasihan nelayan kita yang menggantungkan hidup dari menangkap ikan," katanya.
Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali Agus Budi Santosa menjelaskan sebanyak 31 ekor penyu hijau telah menjalani perawatan di pusat konservasi Turtle Conservation Education Centre (TCEC) Serangan dan dinyatakan sehat."Setelah dinyatakan sehat baru kami lepaskan. Kalau usianya kami perkirakan dari fisiknya yang paling muda umurnya enam tahun dan paling tua mungkin sudah 20 hingga 30 tahun," ungkapnya.