Senin 10 Jan 2022 09:56 WIB

Memberikan Pinjaman dan Menunda Tempo Pembayaran

Memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan pahalanya lebih besar.

Red: Agung Sasongko
Memberi uang, dan membayar hutang (ilustrasi).
Foto: Republika/Musiron
Memberi uang, dan membayar hutang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Irwan Kelana

Dalam kehidupan bermasyarakat, kita mungkin sering bertemu orang yang butuh pertolongan. Salah satunya adalah pertolongan dalam bentuk pinjaman uang. Pinjaman uang itu untuk berbagai keperluan, seperti biaya sekolah anak, berobat ke rumah sakit, membayar suatu kewajiban yang sudah jatuh tempo, biaya istri melahirkan, bahkan untuk membeli makanan untuk anak istri.

Baca Juga

Apalagi di negeri kita masih terdapat puluhan juta orang miskin. Lebih-lebih lagi di masa pandemi yang sudah berlangsung hampir dua tahun ini, makin banyak orang miskin. Banyak pegawai yang terpaksa dirumahkan (terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK). Orang makin susah mencari pekerjaan. Banyak orang yang semula punya usaha, namun kemudian bisnisnya bangkrut. 

Di tengah situasi dan kondisi seperti ini, umat Islam sangat dianjurkan saling membantu, antara lain memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan. Rasulullah mengemukakan, bahwa memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan termasuk sedekah yang besar sekali pahalanya. “Tidak ada seorang Muslim pun yang memberikan pinjaman kepadda orang Muslim (lainnya) satu kali kecuali baginya (pahala) seperti (pahala) yang memberi sedekah dua kali.” (HR Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Baihaqi)

Dalam haditsnya yang lain, Rasulullah SAW bersabda, “Baranngsiapa yang memberikan kemudahan atas kesulitan, maka Allah akan memberikan kemudahan kepadanya di dunia dan akhirat.” (HR Ibnu Hibban)

Begitu besar pahala memberikan pinjaman kepada yang membutuhkan, sampai-sampai Rasulullah menegaskan dalam salah satu haditsnya, “Barangsiapa yang memberikan pinjaman susu, uang ataupun memberi petunjuk jalan (kepada orang lain), maka baginya (pahala) seperti (pahala) memerdekakan budak.” (HR Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban)

Bahkan, kata Rasulullah, memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan itu pahalanya lebih besar daripada sedekah. “Pada malam ketika saya diisrakan, saya melihat sebuah tulisan di pintu surga: ‘Sedekah diliptagandakan menjadi 10 kali lipat, sedang pemberian utang dilipatgandakan menjadi 18 kali lipat’. Lalu saya bertanya, ‘Wahai Jibril, apa yang menyebabkan pemberian utang lebih baik dari sedekah?’ Jibril menjawab, ‘Karena orang yang meminta (memerlukan sedekah) kadang memiliki (sesuatu yang diberikan kepadanya), namun orang yang memberi pinjaman, pada dasarnya memberikan sesuatu karena memang benar-benar dibutuhkan.” (HR Ibnu Majah)

Seringkali terjadi, orang yang diberi pinjaman ternyata tidak dapat membayar utangnya pada waktunya, dengan berbagai alasan yang dibenarkan secara syar’i. Artinya, ia benar-benar belum mendapatkan uang untuk membayar utangnya, misalnya karena ternyata usaha bisnisnya bangkrut, janji orang lain untuk melakukan pembayaran kepadanya ternyata meleset, tertipu orang, keluarganya sakit parah, ada anggota keluarganya yang meninggal dan lain-lain. Pendek kata, ia belum dapat membayar utangnya saat ini karena ia betul-betul belum mendapatkan dana tersebut. Jadi, bukan karena ia sengaja mengulur-ulur waktu untuk melunasi utangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement