Senin 10 Jan 2022 20:54 WIB

Ulama Malaysia Kembali Perketat Prosedur Pencegahan Covid-19

Prosedur pencegahan covid kembali diterapkan ulama Malaysia.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Muhammad Hafil
Warga menunaikan shalat jumat berjamaah dengan format jarak Sosial (Social Distancing) di Masjid Negara Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (15/5/2020). Setelah lebih kurang dua bulan, masjid mulai dibuka kembali dengan jumlah jamaah maksimal 30 orang guna mengantisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19)
Foto: Rafiuddin Abdul Rahman/ANTARA FOTO
Warga menunaikan shalat jumat berjamaah dengan format jarak Sosial (Social Distancing) di Masjid Negara Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (15/5/2020). Setelah lebih kurang dua bulan, masjid mulai dibuka kembali dengan jumlah jamaah maksimal 30 orang guna mengantisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19)

REPUBLIKA.CO.ID,BAGAN SERAI—Kementerian Kesehatan Perak, Malaysia dan otoritas ulama setempat mengeluarkan keputusan untuk memberlakukan kembali peraturan jarak sosial saat pelaksanaan sholat berjamaah. Menteri Departemen Perdana Menteri (Urusan Agama) Idris Ahmad mengatakan, keputusan itu diambil setelah melalui pertimbangan dan diskusi antara dua lembaga, pemerintah dan otoritas ulama. 

Peraturan ini, kata dia juga penting dilakukan sebagai tindak lanjut atas meningkatkan jumlah kasus infeksi harian Covid-19 di negara itu. “Bahkan di Arab Saudi, masyarakat harus menjaga jarak untuk penataan shaf dan ini harus dengan alasan tertentu dan insya Allah akan kita bahas lagi sewaktu-waktu bila diperlukan,” ujarnya yang dikutip di Bernama, Senin (10/1). 

Baca Juga

Idris juga menggelar pertemuan dengan para agen travel umrah menyusul keputusan pemerintah untuk menangguhkan izin perjalanan ke Arab Saudi yang mulai efektif (8/1) kemarin. Dia mengatakan, Kemenkes dan Kementerian Pariwisata, Seni dan Budaya (MOTAC) sebagai badan pengawas paket perjalanan umrah, sangat terbuka untuk membahas masalah yang dihadapi operator umrah.

Sebelumnya, media melaporkan bahwa pemerintah telah menyetujui penangguhan sementara izin perjalanan untuk melakukan umrah selama sebulan mulai 8 Januari, untuk tujuan penilaian risiko.

Sumber:

 https://bernama.com/en/general/news.php?id=2041738

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement