Rabu 12 Jan 2022 15:05 WIB

Covid-19 Varian Omicron di Indonesia Total 506 Kasus

Mayoritas yang terserang Omicron tidak mengalami gejala sakit atau bergejala ringan.

Petugas kesehatan melakukan tes usap COVID-19 kepada seorang warga saat tes massal di Kelurahan Krukut, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (10/1/2022). Tes usap yang dilakukan kepada 500 warga Krukut tersebut menindaklanjuti ditemukannya 36 kasus COVID-19 di wilayah itu di mana satu di antaranya suspek varian Omicron.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Petugas kesehatan melakukan tes usap COVID-19 kepada seorang warga saat tes massal di Kelurahan Krukut, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (10/1/2022). Tes usap yang dilakukan kepada 500 warga Krukut tersebut menindaklanjuti ditemukannya 36 kasus COVID-19 di wilayah itu di mana satu di antaranya suspek varian Omicron.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kasus infeksi virus corona varian Omicron di Indonesia bertambah 92 menjadi 506 kasus pada Senin (10/1/2022). Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, sebagaimana dikutip dalam keterangan pers pemerintah yang diterima di Jakarta, Rabu (12/1/2022) pagi, mengatakan bahwa 415 dari 506 orang yang terinfeksi Omicron merupakan warga negara Indonesia dan warga negara asing yang punya riwayat melakukan perjalanan ke luar negeri.

Sedangkan jumlah penderita infeksi Omicron yang mengalami transmisi lokal, menurut dia, sebanyak 84 orang. Menurut Nadia, mayoritas orang yang terserang Omicron tidak mengalami gejala sakit atau hanya mengalami gejala ringan sehingga tidak membutuhkan perawatan di rumah sakit.

Baca Juga

Oleh karena itu, ia mengatakan, Kementerian Kesehatan menyediakan pelayanan kesehatan dari jarak jauh bagi pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di rumah. "Kami bekerja sama dengan 17 platform telemedicine untuk memberikan jasa konsultasi dokter dan jasa pengiriman obat secara gratis bagi pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi di rumah," katanya.

Ia menambahkan, Kementerian Kesehatan menyertakan penggunaan obat Monulpiravir dan Plaxlovid dalam terapi pasien Covid-19 gejala ringan. Nadia mengimbau wargasiaga menghadapi gelombang penularan Omicron karena varian virus penyebab Covid-19 itu tingkat persebarannya sangat cepat.

Dalam upaya menekan risiko penularan Covid-19, selain memberlakukan aturan perjalanan dan ketentuan karantina ketat pemerintah berupaya meningkatkan kekebalan warga terhadap serangan virus corona dengan menyediakan layanan pemberian vaksinasi dosis ketiga atau vaksinasi penguat bagi warga berusia 18 tahun ke atas.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement