Kendaraan melintas di bawah jembatan KA Matraman, Jakarta, Kamis (13/1/2022). Jembatan Kereta Api (KA) Matraman itu menjadi salah satu dari 14 objek di Ibu Kota yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai cagar budaya sepanjang tahun 2020-2021. (FOTO : ANTARA/Aprillio Akbar)
Kendaraan melintas di bawah jembatan KA Matraman, Jakarta, Kamis (13/1/2022). Jembatan Kereta Api (KA) Matraman itu menjadi salah satu dari 14 objek di Ibu Kota yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai cagar budaya sepanjang tahun 2020-2021. (FOTO : ANTARA/Aprillio Akbar)
Kendaraan melintas di bawah jembatan KA Matraman, Jakarta, Kamis (13/1/2022). Jembatan Kereta Api (KA) Matraman itu menjadi salah satu dari 14 objek di Ibu Kota yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai cagar budaya sepanjang tahun 2020-2021. (FOTO : ANTARA/Aprillio Akbar)
Kendaraan melintas di bawah jembatan KA Matraman, Jakarta, Kamis (13/1/2022). Jembatan Kereta Api (KA) Matraman itu menjadi salah satu dari 14 objek di Ibu Kota yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai cagar budaya sepanjang tahun 2020-2021. (FOTO : ANTARA/Aprillio Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kendaraan melintas di bawah jembatan KA Matraman, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Jembatan Kereta Api (KA) Matraman itu menjadi salah satu dari 14 objek di Ibu Kota yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai cagar budaya sepanjang tahun 2020-2021.
sumber : Antara
Advertisement