Jumat 14 Jan 2022 17:41 WIB

Komedian Fico Fachrizal Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Fico mengaku telah mengonsumsi narkoba itu sejak 2016.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Artis sekaligus komika Fico Fachriza dihadirkan saat konferensi pers penyalahgunaan Narkoba di Gedung Direktorat Reserse Narkoba, Kamis (13/1/2022). Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada Komika Fico Fachriza atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sintetis saat dilakukan penangkapan di kediamannya di kawasan Pancoran Mas, Depok, Kamis (13/1) dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 1,45 gram. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Artis sekaligus komika Fico Fachriza dihadirkan saat konferensi pers penyalahgunaan Narkoba di Gedung Direktorat Reserse Narkoba, Kamis (13/1/2022). Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada Komika Fico Fachriza atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sintetis saat dilakukan penangkapan di kediamannya di kawasan Pancoran Mas, Depok, Kamis (13/1) dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 1,45 gram. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan komedian Fico Fachrizal sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis atau gorilla. Fico ditangkap di kediamannya, di jalan Istiqomah, Rangkapan, Pancoran Mas, Kota Depok pada Kamis (13/1) sekitar pukul 18.15 WIB.

"Kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba ini adalah saudara Fico Fachrizal atau FF, yang bersangkutan publik figur berkecimpung di standup comedy," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1).

Baca Juga

Selain menangkap tersangka Fico, penyidik juga mengamankan barang bukti narkoba jenis tembakau gorilla seberat 1,45 gram. Barang bukti tersebut, ditemukan di dalam bungkus rokok merek Jazy Bold berisi narkotika jenis tembakau sintetis. Pengakuannya, tersangka telah mengonsumsi narkoba itu sejak 2016. "Cara mendapatkannya (tembakau gorilla) lewat pesan media sosial," ungkap Zulpan.

Menurut Zulpan, pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba itu berawal dari informasi masyarakat. Akibat perbuatannya, tersangka Fico dipersangkakan dengan melanggar pasal 112 ayat 1 subsider pasal 27 ayat 1 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.

"Narkotika ini sudah dinyatakan pemerintah sebagai kejahatan yang berbahaya dikategorikan sebagai extra ordinary crime. Karena disamping merusak pemakainya juga akan merusak mental dan juga tentunya merusak generasi muda bangsa," tegas Zulpan. 

Sebelumnya, Fico Fachriza diciduk jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sintetis atau tembakau gorilla. Polisi juga mengamankan barang bukti tembakau gorilla yang dikonsumsi Fico Fachriza.

"Iya benar (narkoba sintetis atau tembakau gorilla)," kata Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander membenarkan saat dikonfirmasi, Jumat (14/1).

Namun Donny belum menjelaskan secara rinci berapa banyak tembakau gorilla yang diamankan saat melakukan penangkapan. Ia juga masih belum menyampaikan kronologis penangkapan komedian tersebut. saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif. "Masih pemeriksaan," kata Donny. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement