REPUBLIKA.CO.ID, KLUNGKUNG -- Garam Kusamba dari Kabupaten Klungkung, Bali, menerima Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) atas Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Humas Pemkab Klungkung dalam keterangan tertulis, Senin (17/1/2022), melaporkan, sertifikat itu diserahkah oleh Gubernur Bali Wayan Koster kepada Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, di Art Center Denpasar, Bali, pada Ahad (16/1/2022).
Menkum HAM Yasonna H Laoly mengatakan, Ekosistem Kekayaan Intelektual merupakan siklus perputaran ekonomi yang terdiri dari elemen kreasi, elemen proteksi, dan elemen utilisasi yang digerakkan oleh inovasi dan kreatifitas. Kesemua itu berpengaruh terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.
"Saya harapkan masyarakat Bali terus menggali potensi wilayah, berkreasi, berkarya dan berinovasi bersama-sama memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Yakni dengan menjaga kualitas, mengembangkan dan membuatnya semakin bernilai ekonomis tinggi," kata Yasona.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengatakan, dengan diterbitkannya secara resmi Sertifikat Indikasi Geografis Garam Kusamba oleh Kementerian Hukum dan HAM, maka Garam/Uyah Kusamba ini diakui hanya ada di Kusamba, Klungkung. "Garam Kusamba itu garam yang diproduksi dengan cara tradisional seperti sekarang. Semoga dengan sertifikat ini, Garam Kusamba semakin terkenal dan tentunya nanti muncul petani garam milenial," kata Suwirta.
Selain itu, Suwirta juga menilai adanya pengakuan dari Menkum HAM itu mendorong Pemkab Klungkung untuk serius membangkitkan produktivitas Garam Kusamba ke depan.