JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin mengenai komunikasinya dengan eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, menggunakan aplikasi Signal. Aplikasi ini dapat mengacaukan pesan sebelum mengirimnya dan hanya penerima pesan yang bisa membatalkan pengacauan itu. Hal itu diduga untuk mencegah operator, penegak hukum,...
Berita Lainnya