Kamis 20 Jan 2022 16:31 WIB

Uni Eropa Kecam Penggusuran Keluarga Palestina oleh Israel

Penggusuran yang dilakukan Israel ialah ilegal dalam hukum internasional.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Friska Yolandha
Kepolisian Israel menghancurkan rumah milik sebuah keluarga Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur, Rabu (19/1/2022) pagi waktu setempat.
Foto: AP Photo/Mahmoud Illean
Kepolisian Israel menghancurkan rumah milik sebuah keluarga Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur, Rabu (19/1/2022) pagi waktu setempat.

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Uni Eropa mengecam langkah Israel mengusir sebuah keluarga Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah, Yerusalem. Mereka menilai hal itu melanggar hukum internasional.

"Perluasan pemukiman, pembongkaran dan penggusuran adalah ilegal menurut hukum internasional. Mereka memperburuk ketegangan, mengancam kelangsungan solusi dua negara, mengurangi prospek perdamaian abadi,” kata Uni Eropa dalam sebuah pernyataan, Rabu (19/1), dikutip laman Israel National News.

Baca Juga

Uni Eropa menekankan, pengusiran lebih lanjut keluarga Palestina dari rumah yang telah mereka tinggali selama beberapa dekade di lingkungan Sheikh Jarrah dan Silwan menimbulkan risiko memicu ketegangan di lapangan. Uni Eropa pun mendesak Israel untuk menghentikan rencana pembangunan saluran terowongan air dan 1.450 unit rumah di Yerusalem, tepatnya di antara lingkungan Har Homa serta Givat Hamatos. “(Rencana) pembangunan itu akan semakin merusak kemungkinan Yerusalem menjadi ibu kota masa depan kedua negara (Israel-Palestina),” kata Uni Eropa.

Uni Eropa menyerukan Israel dan Palestina melanjutkan perundingan damai. “Uni Eropa siap memberikan dukungan penuh kepada para pihak dalam membuka jalan menuju peluncuran kembali proses perdamaian sesegera mungkin,” katanya.

Pada Rabu lalu, kepolisian Israel menghancurkan rumah milik keluarga Salhiya, warga Palestina yang tinggal di Sheikh Jarrah. “Polisi Israel menyelesaikan eksekusi perintah penggusuran bangunan ilegal yang dibangun di lahan yang diperuntukkan bagi sekolah anak-anak berkebutuhan khusus dari Yerusalem Timur,” kata kepolisian Israel dalam sebuah pernyataan, dikutip laman Al Arabiya.

Menurut kepolisian Israel, keluarga Salhiya telah diberi sangat banyak kesempatan untuk menyerahkan tanahnya dengan persetujuan. Namun kesempatan itu disia-siakan. Selain digusur, sebanyak 18 anggota keluarga Salhiya dan pendukungnya ditangkap. Mereka dianggap melanggar perintah pengadilan dan mengganggu ketertiban umum.

Keluarga Salhiya telah menghadapi ancaman pengusiran sejak 2017. Otoritas Israel mengumumkan bahwa tanah tempat rumah mereka berdiri diperuntukkan bagi pembangunan sekolah. Konsul Jenderal Inggris di Yerusalem Diane Corner melayangkan kritik atas upaya Israel mengusir keluarga Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah. “Penggusuran di wilayah pendudukan bertentangan dengan hukum humaniter internasional dalam semua, kecuali keadaan yang paling luar biasa,” kata Corner dalam sebuah pernyataan yang diunggah di akun Twitter-nya, Senin (17/1), dikutip laman kantor berita Palestina, WAFA.

Dia mengingatkan, aksi penggusuran berpotensi memantik pertikaian. “Inggris mendesak Pemerintah Israel untuk menghentikan praktik semacam itu yang hanya akan meningkatkan ketegangan di lapangan,” ujar Corner.

Israel tak hanya sekali melakukan penggusuran atau pengusiran terhadap keluarga Palestina di Sheikh Jarrah. Daerah tersebut kerap menjadi 'titik panas' bentrokan antara aparat keamanan Israel dan warga Palestina.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement