REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, akan mengenakan sanksi bagi pelaku usaha dengan mencabut izin usahanya, ketika tidak menurunkan harga minyak goreng sesuai instruksi yaitu Rp 14 ribu per liter.
"Kalau masih menjual minyak goreng melebihi Rp 14 ribu, maka akan kita kenakan sanksi," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon Dadang Suhendra di Cirebon, Jawa Barat, Kamis (20/1/2022).
Dadang mengatakan saat ini pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter, terutama di pasar modern. Sedangkan untuk pasar tradisional masih diberikan kebijakan hingga minggu depan.
Menurutnya ketika harga minyak goreng tidak sesuai instruksi, maka pihaknya akan mengenakan sanksi bagi pelaku usaha dengan mencabut izinnya.
"Kita akan cabut izinnya, kalau masih ada pelaku usaha yang menjual minyak goreng di atas Rp14 ribu," ujarnya.
Baca: Sampah Danau Singkarak Sulitkan Nelayan Mencari ikan
Ia menambahkan pada minggu ini, pihaknya akan terus melakukan pemantauan harga minyak goreng, terutama di pasar modern. Kemudian seminggu ke depan, kata Dadang, akan melakukan pemantauan di pasar tradisional. Karena saat ini harga minyak goreng di pasar tradisional masih diperbolehkan di atas Rp 14 ribu.
"Pada minggu ini kita akan terus melakukan pemantauan baik di pasar modern maupun tradisional," katanya.
Baca: Enam WNI di Tonga Selamat Pascaletusan Gunung Berapi dan Tsunami
Baca: Harga Minyak Goreng di Supermarket Cirebon Sudah Turun