Jumat 21 Jan 2022 03:17 WIB

KPK: Hakim Itong dan Panitera PN Surabaya Tersangka Suap

Hakim Itong menjadi tersangka suap terkait pengurusan perkara di PN Surabaya.

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2021). KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni beserta panitera, pengacara dan pihak swasta pada kasus yang diduga suap untuk penanganan perkara.
Foto: Republika/Putra M Akbar
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2021). KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni beserta panitera, pengacara dan pihak swasta pada kasus yang diduga suap untuk penanganan perkara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) beserta dua orang lainnya sebagai tersangka kasus suap. Dua tersangka lainnya tersebut adalah Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) dan pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yaitu Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi suap dan sebagai penerima Hamdan (HD) serta Itong Isnaeni Hidayat (IIH)," kata Wakil Ketua Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/1/2022) dini hari.

Baca Juga

Peningkatan status perkara itu, kata Nawawi, dilakukan berdasarkan penyelidikan dan ditemukannya bukti permulaan yang cukup setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut. Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan di Surabaya pada Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 15.30 WIB, KPK mengamankan lima orang.

Mereka adalah Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH), Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD), dan Hendro Kasiono (HK). Ada pula Direktur PT SGP yang berinisial AP dan Sekretaris HK berinisial DW.

Atas perbuatannya, tersangka Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Tersangka Hamdan (HD) dan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement